Ringkus Dua Pengedar Narkoba , Polres Bangkalan Mendapat Lampu Hijau Dari MUI .

 



Bangkalan radarmerahputih .com -sudah mendapat persetujuan dari MUI. Hal itu yang semakin membakar semangat jajaran personil Polres Bangkalan untuk menunjukkan kinerja terbaik membasmi narkoba.


Terlihat jelas saat Timsus Polsek Klampis Polres Bangkalan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Penangkapan dua tersangka ini pun terjadi pada Selasa kemarin, (18/01/2022).


Kronologisnya bermula ketika MS (43 tahun) ditangkap di Dusun RPobongan, Desa Teggun Dajah sekitar pukul 14.00 WIB. Hanya berselang 4 jam, sekitar pukul 18.15 WIB IS berhasil dibekuk oleh Timsus Polsek Klampis di Desa Larangan Sorjen. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto, S.H.


“Betul. Kedua tersangka yakni MS dan IS kami amankan di dua lokasi berbeda dalam satu hari dan hanya berselisih 4 jam saja. Kami berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba tersebut setelah mendapat laporan dari warga sekitar tentang peredaran barang haram di wilayah Klampis,” terang Iptu Anang ketika dimintai keterangan oleh awak media secara eksklusif pada hari ini, Rabu (19/01/2022) di Mapolres Bangkalan.


Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk dua klip sabu dari dua lokasi berbeda dan beberapa lembar uang pecahan rupiah, serta handphone dan pipet.



“Ya. kami mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bahan penyidikan kami lebih lanjut. Untuk MS kami mengamankan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1 unit handphone merk samsung warna hitam merah, 1 buah pipet kosong, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api gas warna transparan dan uang tunai Rp 150.000. Sedangkan ketika kami menggeledah IS, kami menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 100.000,” urai mantan KBO Sat Intelkam Polres Bangkalan tersebut secara panjang lebar.


Ketika ditanya lebih lanjut lagi mengenai kelanjutan kasus ini dan pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, pihak Unit Reskrim Polsek Klampis saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut lagi. “Kami masih melakukan penyidikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat Iptu tersebut. 


(Humas / red ) 

Post a Comment

0 Comments