Dompu ,radarmerahptih.com - Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu kembali digelar pada Hari Jum'at, 28 Januari 2022 Pukul 15.00-17.30 Wita. Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR dengan Ketua Supriyansah, Muhammad Sattu Pali dan Cristina Aryani selaku Hakim Anggota memimpin jalannya persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti. Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon yaitu Arif Rahman Hasan, ST., MM Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Muhammad Jaharuddin, S.Sos Ketua Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Pajo dan Drs. A. Muhdin Ketua Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Dompu sedangkan Saksi Termohon (Drs. H. Syafrin AM, M.Ap) yaitu Budi Rahman, SE Kader Partai GOLKAR. Sedangkan Saksi Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2 adalah Zaidun, SH Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Burhanuddin H. Imran Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Lalu Satriawandi, ST Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB dan Beni Bakary, SH Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB. Dalam Katerangan yang disampaikan dihadapan Sidang Mahkamah Partai GOLKAR Arif Rahman Hasan, ST., MM bahwa proses persiapan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu tidak pernah dilakukan Rapat Pleno Pembentukan Panitia Penyelenggara yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Proses Pengumuman dan Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 telah menyalahi Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor :Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-rapat dalam Partai GOLKAR.
Selanjutnya dalam kesaksiannya Arif Rahman Hasan, ST., MM dalam pelaksanaan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu tanggal 30 Agustus 2021 tidak dilakukan sesuai tahapan MUSDA Pengesahan Jadwal Acara, Pembahasan Tata Tertib MUSDA dan Laporan Pertanggungjawaban Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021. Pimpinan MUSDA langsung menyatakan bahwa hanya ada 1 Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 yang sudah mendapat Rekomendasi atau Diskresi dari DPP Partai GOLKAR yaitu Ir. Muhamad Ruslan. Namun terjadi perdebatan dan interupsi dari peserta MUSDA karena ada Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 yang memenuhi syarat yaitu H. Syahrul Parsan, ST., MT Wakil Bupati Dompu. Sehingga terjadi Walkout mayoritas Pemilik Hak Suara.
Walaupun mayoritas Pemilik Hak Suara sudah menyatakan Walkout Pimpinan MUSDA menyatakan Ir. Muhamad Ruslan secara aklamasi menjadi Ketua Terpilih DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025. Selanjutnya 6 Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR dan 2 Ormas Pendiri dan 3 Ormas Didirikan menyatakan keberatan atas Hasil MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten kepada ,DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB pada tanggal 6 September 2021.
( H.ND )
0 Komentar