Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Nonaktif , 4 Tahun M.Izza Ajudan Bupati

 

( Sidang Bupati Novi melalui daring ) 


Nganjuk ,radarmerahputih.com  - Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan tegas menyatakan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat bersalah dan divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu.


Sementara vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp. 300 juta subsider delapan bulan kurungan kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.


Hal ini sebagaimana putusan yang dibacakan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidayat dinggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan atas putusan tersebut terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan itu dan meminta kepada Majelis Hakim, waktu selama 3 hari.


Untuk sementara kami masih pikir pikir dulu Majelis Hakim, kata terdakwa Novi Rahman Hidayat.

Sedangkan untuk terdakwa M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati) divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.150 juta, subsidair 4 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10 ribu.




Terdakwa M. Izza juga dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Atas putusan tersebut terdakwa M. Izzah juga mengatakan hal yang sama dengan Bupati Nganjuk nonaktif.


Kami pikir pikir dulu pak Hakim, kata terdakwa M. Izza.


Usai persidangan, Ade Dharma Maryanto kuasa hukum terdakwa Novi Rahman Hidayat, mengungkapkan rasa kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.


" Karena sudah menjadi putusan hakim, kami akan bicara dengan klien, apakah nanti akan melakukan upaya hukum atau tidak,"  ujarnya. 


( Red ) .


Post a Comment

0 Comments