500 bidang sertifikat dari 1554 terbagi di Desa Sambikerep Rejoso .

 




Nganjuk , radarmerahputih .com - Program PTSL anggaran tahun 2021 di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sedang dalam penyerahan kepada pemohon .


Berada di Kantor Desa Sambikerep Rejoso , sebanyak 500 bidang sertifikat tanah dari PTSL anggaran tahun 2021 dibagikan oleh BPN Nganjuk ,Kamis ( 04 / 02/2022).  


Hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat tersebut ,Jhohansyah Setiawan Camat Rejoso , Danramil Rejoso , Kapolsek Rejoso , Pardimin dari BPN  serta 500 calon penerima sertifikat dan undangan lainya.



Agus Johanoko kepala desa Sambikerep dalam sambutanya ," hari ini kami sedang melakukan penyerahan sertifikat tanah sebanyak 500 bidang ,dari program PTSL anggaran tahun 2021 ,"ucap Agus .


" Dengan PTSL ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala desa di Sambikerep ini , kepada warga saya Sambikerep ,  saya pribadi sangat berterimakasih yang sudah ikut sebagai pemohon PTSL , juga seluruh panitia yang sudah melaksanakan tugas mulia ini hingga selesai ," jelas Kades .


Jhohansyah  Setyawan  Camat Reoso. dalam sambutanya ," Ucapan banyak terimakasih kepada BPN atas terselenggaranya program PTSL ini , dan kami berharap setelah menerima sertifikat ini nantinya untuk disimpan dengan baik ,":pesan camat kepada warga . 


Di desa Sambikerep ini tidak ada tanah yang tak bertuan , makanya dengan PTSL ini sangat membantu masyarakat Rejoso kususnya Sambikerep dalam hal pengakuan hak terhadap tanah yang dimilikinya," ujar Camat . 



Pardimin perwakilan dari BPN Nganjuk yang juga menyampaikan ," ini adalah PTSL dari anggaran tahun 2021 , dari Desa Sambikerep, hari ini akan kami bagikan sebanyak 500 buah  sertifikat dari 1554 yang diajukan , karena masih ada yang belum selesai ( jadi ) maka sisanya akan kami bagikan secara bertahap , " jelas Pardimin mewakili BPN Nganjuk .




Lebih lanjut ," PTSL diawali dari bulan sept 2021 , karena di desa ini ada tiga dusun  , hari ini akan kami serahkan dulu secara simbolis , sekali lagi sisanya akan kami bagikan secara bertahap," jelasnya.



," Dan pesan saya apabila ada ketidak cocokan di sertifikat tersebut baik nama , alamat , luas tanah ,. segera dilaporkan kepada panitia ,selanjutnya akan kami betulkan," pesan Pardimin .


Untuk patok atau tugu batas jangan sampai  geser. Sertifikat sebaiknya di FC , untuk dokumen juga untuk revisi nama SPPT tahunan di Pemkab 


( Red / sw ) 


Post a Comment

0 Comments