Diduga Untuk Kepentingan Pribadi , SK Mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas Saat Masih Menjabat .

 

( Amir Mahruf Khan ) 


BANYUWANGI ,radarmerahputih.com - Setelah ramainya pemberitaan Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, mengenai tambang batu andesit. Kali ini giliran sorotan aktivis Amir Ma'ruf Khan menyoal kebijakan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang juga tak luput dari perhatian publik Banyuwangi.


 


Hal tersebut berkenaan dengan izin tambang emas di Banyuwangi Selatan (Desa Sumberagung Gunung Salakan), yang menurutnya beda tipis dengan kasus yang viral di Desa Wadas tersebut.


 

Sebelumnya, pada tahun 2012, Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan izin usaha pertambangan di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Banyuwangi Selatan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2003 tentang Pertambangan Bahan Galian. Namun, dasar aturan yang digunakannya (Perda Kabupaten Banyuwangi tahun 2003) sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang RI.


" Apalagi SK yang dikeluarkan Bupati Azwar Anas tersebut bertolak belakang dengan keadaan di lingkungan masyarakat, " ujar Amir Ma'ruf Khan.


Masih kata Amir Ma’ruf Khan,"  lantaran masyarakat tidak mengetahui adanya SK yang dikeluarkan Bupati Azwar Anas, karenanya masyarakat hanya menolak pertambangan.

Sebenarnya masyarakat sekitar sudah mempermasalahkan sejak lama, bahkan sejak tambang tumpang Pituh (tempat pertambangan yang dimaksud) dibuka. Hal itu juga dapat dilihat dari obrolan di media sosial yang ramai menolak pertambangan,"  jelas  Amir. 

 

" Bukan hanya masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan SK tersebut, "  kata Amir. 


" Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bendahara Daerah saja juga tidak mengetahuinya.  

Sekda dan bendahara baru tahu setelah dapat dari saya tanggal 7 Desember 2021,,"  ungkap Amir.

 


Amir menduga, Bupati Azwar Anas sengaja menerbitkan SK tersebut untuk kepentingan pribadi.


Lebih jauh ," Bisa jadi, hanya Abdullah Azwar Anas yang tahu dan punya SK tersebut. Mungkin memang harus ditutup-tutupi karena adanya gugaan cacat hukum dalam menerbitkan SK Bupati Banyuwangi tahun 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan. Untuk itulah, gimana caranya agar yang menjadi penggantinya sebagai Bupati Banyuwangi adalah istrinya,"  terangnya. 


" Jika istrinya yang menggantikannya maka kegiatan apa saja yang dilakukan Azwar Anas semasa menjabat Bupati Banyuwangi akan mudah untuk ditutup-tutupi.

Terbukti, setelah Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (istri Azwar Anas) menjabat menjabat Bupati Banyuwangi, dirinya tidak pernah membalas dan tidak memberikan keterangan dari tim investigasi Banyuwangi TV terkait pemberian izin usaha pertambangan dan operasi produksi emas di Gunung Tumpang Pituh, yang tidak membuat perda setelah perda lama dicabut dan diganti dengan Undang-undang RI,"  papar Amir yang juga sebagai pemerhati lingkungan hidup. 

 


Padahal sudah jelas perintah undang-undang bahwa harus membuat peraturan peraturan daerah. 


Lanjut Amir ," Selanjutnya, surat mengenai adanya perbedaan angka nominal pendapatan dari PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI). Kemudian menyoal pembelian tanah untuk gedung bangunan lapas Banyuwangi yang diduga tanah fiktif. Ini semua tanpa balasan. Saya menduga, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sengaja tidak membalas surat dari kami, agar segala kelakuan Bupati Banyuwangi sebelumnya tidak terbongkar,"'lanjutnya .


 

Diakhir ungkapannya Amir mengatakan ," Yang jadi pertanyaan adalah, apakah masih berlaku jika ada persyaratan membuat Perda sebelum menerbitkan SK Ijin Usaha Pertambangan tersebut, Sedangkan perda yang digunakan disiasati dengan Perda lama yang telah di cabut dengan adanya Undang-undang RI.

Kami telah menyurati Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Aswar Anas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Dalam isinya kami berikan informasi, jika tidak membalas dan tidak memberikan penelitian sesuai peraturan undang-undang tentang administrasi, artinya Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sudah sepemahaman dengan kami, " pungkas Amir.


( Red ) 

 

Post a Comment

0 Comments