Kasat Reskrim Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama Sama di Berbek

 



Nganjuk , radarmerahputih com - Polres Nganjuk Unit Reskrim gelar Konferensi  Pers ungkap kasus Penganiayaan bersama sama yang terjadi di Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek  beberapa waktu lalu , Senin ( 27/02/2022) .



Dalam konferensi yang digelar di ruang lobi Polres Nganjuk , I Gusti Agung   Kasat Reskrim menyampaikan ," kronologis dari kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 22.30 Wib korban datang ke warung saudara  Fuad  kemudian saudara Fuad  memberitahukannya kepada saudara  Efd melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa korban datang ke warungnya ,  Setelah itu saudara Efd mendatangi warung dan mengajak korban untuk pergi ke kandang ayam, dengan maksud akan dilakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan lalu berangkat bersama ke kandang ayam dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.," Ujar Kasat kepada sejumlah awak media .


" Pada saat menuju ke kandang ayam, dengan posisi saudara  Efd berada  paling depan , si  korban berada pada posisi kedua  dari belakang, saat saudara  Efd sesampai dipertigaan jalan dekat rumah Kamituwo , saudara Efd belok ke kiri, namun oleh saudara Efd ditengok ke belakang korban tidak kelihatan selanjutnya saudara  Efd kembali dan ternyata korban sudah tergeletak dipinggir jalan di samping sepeda motor miliknya , " jelas Kasat Reskrim .


Lebih lanjut I Gusti Agung mengungkapkan  "  dan pada saat  itu  korban sudah dianiaya para tersangka dengan cara dilempari batu kali, batako, pecahan batu bata, juga ada yang memukul dengan menggunakan as skok dan ada yang membacok kakinya, selanjutnya melihat tersebut saudara  Efd langsung mengambil batu kali dengan ukuran sebesar kepala orang dewasa kemudian oleh saudara  Efd dilemparkan kearah area kepala korban sebanyak 2 kali, dan kemudian ditimpa dengan pecahan batu bata sebanyak 1 kali kearah wajahnya, sampai kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya korban sekarat dan kemudian oleh para pelaku ditinggal pergi." Jelas kasat Reskrim  dengan keterangan sangat rinci .


Sebagai barang bukti yng diamankan  antara lain : Batako utuh 1 ( satu ) biji Pecahan Batako 11 ( sebelas )  biji Pecahan batu bata merah 8 ,   1 Kayu Jati ukuran 46 X 70 , 1 pasang sandal japit Merk Swalow , 1 Unit kendaran protolan tanpa plat nomor Merk Honda Kharisma,9 biji batu kali ,1 buah Sabit dan 1 buah Palu





Sebagai bahan informasi pelaku pengeroyokan 13 orang , namun yang diamankan   8 orang  dan lainya anak dibawah umur  , meski dibawah umur  tetap diproses , ,8 Tersangka pengeroyokan tersebut  diantaranya : 1). Efd, Ds. Sumberurip Kecamatan  Berbek Kabupaten  Nganjuk.  

2). M A, dusun  Tirip Desa  Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten  Nganjuk.  

3). Ron  Desa Sumberurip  Kecamatan  Berbek Kabupaten Nganjuk.

4). Har dusun Tirip  Desa Sumberurip, Kecamatan  Berbek Kabupaten Nganjuk

5). H F, dusun . Tirip Desa  Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

6. T I, dusun Tirip Desa  Sumberurip Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk.

7). F J  dusun Tirip Desa  Sumberurip Kecamatan  Berbek Kabupaten Nganjuk.

Dan yang ke 8 ) Muh, dusun  Tirip Desa Sumberurip Kecamatan  Brebek Kabupaten Nganjuk.


Saksi pada saat kejadian tersebut  Suk warga Desa  Sumberurip, Kecamatan  Berbek, Kabupaten  Nganjuk , dan saat setelah kejadian tersebut Dar (pelapor) warga Desa Sumberurip Juga 



Korban E S, Jenis kelamin Laki-laki, umur sekira 32 Tahun, Nasrani  Kristen,  warga dusun Tirip, Desa  Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten  Nganjuk.


Kejadian pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama sama  , Sabtu  26 Februari 2022, sekira jam 23.00 Wib. Didepan pagar halaman rumah saudara WAR warga  dusun Tirip, RT. 008 RW. 002, Desa Sumberurip, Kecamatan  Berbek, Kabupaten Nganjuk.


Diakhir uraianya , I Gusti Agung  Kasat Reskrim  menyampaikan ," penangkapan terhadap 8 orang tersangka pengeroyokan tersebut  dasarnya  dari  Laporan  Polisi Nomor: LP-B/05/II/2022/JATIM/RES NGANJUK/SEK BERBEK,tanggal 27 Februari 2022tentang kejadian tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), (2) Ke -3e KUHP ," pungkasnya .


( Red / sw ) 

Post a Comment

0 Comments