Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Gelar Sossialisasi Pembinaan , Jasa Konstruksi Harus Sesuai UU



Nganjuk ,radarmerahputih.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk  menggelar acara Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2011. Acara dihadiri oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Nganjuk  sekaligus mendatangkan narasumber  I Wayan Sujana Direktur Eksekutif BPD  Gapensi / Asesor Badan Usaha Nganjuk Provinsi Jawa Timur .


Hadir dalam kegiatan ini Gunawan Widagdo selaku kepala Dinas PUPR , Wayan dari Gapensi Jawatimur  selaku narasumber , Dari beberapa kontraktor ( CV maupun PT ) yang membidangi dalam hal jasa kontruksi . 

Drs. Gunawan Widagdo  M,si Kepala Dinas PUPR  Kabupaten  Nganjuk ,membuka acara sekaligus menyampaikan pengawasan dalam pekerjaan konstruksi, serta tim pengawasan pekerjaan konstruksi harus berjalan sesuai koridor dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.


“Tahapan proses pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan sejak pekerjaan konstruksi masuk pada tahapan perencanaan. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi, pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan standar waktu,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan pekerjaan umum. Kabupaten/Kota memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.


Masih menurut  Gunawan ," pengawasan pekerjaan konstruksi yang baik dilaksanakan oleh pengawas lapangan (unsur ASN) dan Konsultasi Pengawas untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.," Jelasnya . 

Dalam kesempatan itu , I. Wayan Sujana selaku narasumber  menyampaikan  ," terkait pembinaan jasa konstruksi perlu adanya pembinaan, karena pelaksanaan  konstruksi merupakan suatu proses besar melibatkan berbagai pihak dan sumber daya." Ucapnya . 

“Pembinaan Jasa Konstruksi merupakan suatu kegiatan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat,” paparnya.


Kegiatan yang diselenggarakan pada  Kamis ( 24/ 02) , di Aula kantor PUPR  ini  harapannya para peserta sanggup melaksanakan perubahan Jasa Konstruksi Tahun 2020  berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi .

Pada sasion Pertama penjelasan tentang perubahan undang-undang melalui Omnibuslaw , PP dan Perpres yang mengacu pada beberapa regulasi perijinan berusaha subsektor jasa kontruksi ,OSS RBA yang mengacu pada  PP no 5 tahun 2021 ,  kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan , dll .

Pada seasion ke dua dilakukan dialog dan tanya jawab , salah satunya dari PT .Bumi Inti Prakarsa Bulog dan  Development , Dimyati dari Gapensi Nganjuk  sera beberapa kontraktor lainya,   hingga acara selesai .

Sebagai bahan informasi dalam  kegiatan sosialisasi tersebut :  Sosialisasi PP No . 5 tahun 2021 perijinan Berbasis  Resiko dan PP .14 . Tahun 2021 tentang perubahan  atas PP. 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU 2 tahun 2017  tentang jasa kontruksi .

Selain itu juga dari beberapa pertanyaan dan Penjelasan tentang jabatan direktur di perush atau PT , juga tentang persyaratan untuk ikut pada lelang proyek , penjelasan tentang sertifikat kompetensi kerja ( SKK) kontruksi ( PP 14 tahun 2021) dll.

Acara dimulai sejak puku.l 09.00 Wib hingga selesai .

( Adv / sw ) .


Post a Comment

0 Comments