Residivis Curanmor Kambuhan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari

 



Surabaya, radarmerahputih.com – Musim hujan masih ada yang memanfaatkan dalam melakukan curanmor, Kedua pemuda yang kebetulan melintas sempatkan momen ini saat melihat sepeda motor Vario 150 cc warna hitam tahun 2015 dengan No.pol L 2381 WH telah di parkir di depan rumah (AR) korban Jl. setro baru utara V/23 dengan kunci masih menempel di kontaknya ,  kedua pemuda tersebut bukannya terus melakukan perjalanan, akan tetapi ia malah memutar balikkan laju kendaraan bermotornya. Hingga di pastikan situasi kondisi terlihat sepi kedua pemuda itu lantas mengambil sepeda motor tersebut. Sebelumnya pemilik motor saat itu sedang santai, namun ketika keluar rumah motornya raib. atas kejadian tersebut (AR) menderita kerugian yang di taksir 10 juta.


Unit reskrim polsek tambaksari yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan olah Tkp. Berdasarkan hasil penyelidikan olah tkp hingga pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi tkp dapat di identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.


Setelah mengantongi identitas pelaku Anggota unit reskrim polsek tambaksari di pimpin oleh kanit reskrim AKP Zainul Abidin sh, dan panit reskrim IPDA Didik supriyanto akhirnya pada hari kamis 10/2/2022 sekira 21.30 wib di depan gelora 10 november tambaksari salah satu tersangka berhasil di tangkap dan di amankan berinisial (MRM) 20 tahun warga Jl.krembangan Surabaya. Selanjutnya di introgasi dan di lakukan pengembangan tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya pelaku( MRH ) 19 thn warga krembangan masigit dapat di ringkus di tempat berbeda yaitu di krembangan masigit.




Unit reskrim melalui kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar,SH.,MH saat di hubungi selulernya membenarkan penangkapan itu,”iya benar, dan menurut pengakuan pelaku 1 sepeda motor hasil pencurian telah berhasil di jual senilai 2 juta rupiah di daerah sendang bangkalan madura yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran,” Jelasnya Kapolsek Tambaksari.


Dirinya juga menambahkan,” bahwa pelaku berinisial RWH ini juga seorang residivis dan pernah masuk pada tahun 2008, karna butuh uang akhirnya kambuh lagi dan dalam menjalankan aksinya ia membagi peran sendiri -sendiri satu memantau keadaan dan satunya mengambil,” Tambahnya Kompol Muhammad Akhyar orang nomor satu di polsek Tambaksari,” Minggu (13/2/2022)




Kedua pemuda tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna ulahnya melanggar pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti 1 ban dan peleg sepeda motor, 1 potong kaos lengan pendek warna putih merek second (milik tersangka). 


( Red ) 

Post a Comment

0 Comments