Respon Cepat Pemkab Nganjuk Akan Berikan JKN Kepada Pegawai Non ASN .

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com - -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berkomitmen memberi perlindungan bagi pegawai non ASN dengan mengikutsertakan menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Hal itu senada dan juga respon cepat Pemkab Nganjuk atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, bahwa masyarakat wajib memiliki kartu JKN.


Atas komitmen itu, Pemkab Nganjuk melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk bersama BPJS Kesehatan Cabang Kediri mengadakan sosialisasi JKN bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Nganjuk, Rabu (23/02/2022). 


Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk Kartimah, SE, M.Si menjelaskan, saat ini banyak pegawai non ASN Pemkab Nganjuk yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun bersifat mandiri.


Namun, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, pegawai non ASN Pemkab Nganjuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dianggarkan oleh Pemkab Nganjuk. Apalagi sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


“Iuran Pekerja Penerima Upah atau PPU di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 5 persen. Dimana kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja dalam menanggung iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 4 persen. Sedangkan peserta, atau pegawai non ASN, hanya menanggung 1 persen iuran,” tutur Kartimah sembari meminta bendahara pengeluaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti hal tersebut guna pegawai non ASN terdaftar menjadi peserta JKN.


(Penjelasan secara teknis tentang JKN oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Nganjuk kepada bendahara pengeluaran seluruh OPD).


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Herlina Agustina menyampaikan, adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut salah satunya adalah untuk mendorong masyarkat yang berkemampuan agar bergotong royong mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Apalagi saat ini sifatnya wajib. 


Di Kota Bayu sendiri, menurut Herlina, sebanyak 75 persen penduduknya telah terdaftar menjadi peserta JKN. Hal tersebut patut disyukuri, karena kesadaran masyarakat yang cukup tinggi. 


Pemkab Nganjuk sendiri menurut Herlina telah mendaftarkan sebanyak 552 ribu jiwa masyarakat tidak mampu dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan sebanyak 51 ribu jiwa iurannya ditanggung oleh APBD.


Herlina menuturkan, nantinya pegawai non ASN Pemkab Nganjuk akan terdaftar pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dan sistem pembayaran iuran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), atau melalui aplikasi Sitem Informasi PNBP Online (SIMPONI). “Pembayaran lebih mudah dan praktis,” tutupnya. 


 ( Kominfo/ red ) 

Post a Comment

0 Comments