Sosialisasi persiapan revitalisasi pasar tahun anggaran 2022

 



Malang , radarmerahputih.com - Dalam rangka sosialisasi yang diadakan oleh Disperindagkop Kota Malang (21/2/2022) bertempat di hotel Montana jalan Kahuripan 9 Malang.


Acara yang dibuka oleh Sapto Wibowo Kabid perdagangan disperindagkop kota Malang sekaligus mewakili Kepala disperindagkop. Acara yang dihadiri sekitar 60 peserta dari perwakilan pedagang pasar Kedung kandang , Nara sumber dari Satpol-PP, Inspektorat, Camat  Kedung kandang Dan kegiatan ini merupakan giat awal di tahun 2022.

 

Menurut Sapto Wibowo Kabid perdagangan saat sambutan membuka acara " Anggaran Disperindagkop tahun 2022 kena revokusing , untuk tahun ini akan dibangun meja los pasar rakyat Kedung kandang tersebut, karena sebetulnya setiap tahun kami tambah fasilitas pada pasar-pasar dengan target pasar standar nasional Indonesia SNI ".


"Kalau kita menyinggung pasar ber SNI itu memang harus ada 48 item yang dipenuhi, intinya dari pembangunan atau revitalisasi tersebut adalah memberikan kemakmuran bersama dan itu tujuan dari revitalisasi pasar selama ini "


" Pasar Kedung kandang sudah ada sejak 1973, tahun ini pemerintah kota Malang akan bangun meja-meja los sebanyak 267 buah .kami sudah rencana kan hot mik di jalan lingkungan pasar Kedung kandang mulai dari tahun kemarin, tapi karena anggaran dinas direvokusing, ya masih belum bisa realisasi".


Dan sosialisasi persiapan revitalisasi pasar tahun anggaran 2022, menurut camat Kedung kandang " Sektor usaha mikro sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat, biar bisa menjadi pasar sehat. Tidak sumpek tidak apek, tapi membuat pedagang nyaman dan tentunya keuntungan akan bertambah".


Sedangkan dari Kabid trantibum Rahmat membahas terkait aturan seputar tugas pokok dan fungsi Satpol-PP , terlebih lagi perda kota Malang nomor 8 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja satpol PP, peraturan walikota Malang nomor 65 tahun 2019 tentang uraian  Tusi dan tata kerja satpol PP kota Malang.


Perda kota Malang no.2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan, keputusan walikota Malang no.188.45/236/35.73.112/2016 tentang penetapan tempat /lokasi kegiatan usaha pedagang kaki lima.


Menurut Rahmat "saya setiap kali turun, selalu mengedepankan persuasif dulu baru kalau sulit ya hukum berjalan atau exekusi dan itu solusi terakhir bagi kami.

Dan perlu diketahui kalau satpol PP tidak memberikan ijin orang berdagang, yang beri ijin adalah walikota ".


Contoh "Kalau jalan dipakai berdagang ,itu dilarang. Dan pada akhirnya kalau sudah masuk ranah pengadilan, barang akan diambil untuk barang bukti pelanggaran dan dimasukkan pengadilan dengan denda maksimal 10 juta atau kurungan" tegas Rahmat


Lain lagi Erik selaku inspektur pembantu wilayah dua kota Malang saat memberikan materi lebih menitik beratkan " agar jangan sampai pelanggan malah menjauh dari pasar atau los karena pedagang tidak taat aturan, dan fungsi pasar sendiri dalam pasal 2 perda untuk menampung para pedagang yang mempunyai ijin".


"Setiap pemegang ijin berhak menggunakan tempat dalam pasar dan tempat tertentu, wajib memakai sendiri tempat berjualan sesuai dengan fungsinya dan pasal 15 juga menjelaskan dalam perda selambat-lambatnya satu bulan sejak ijin keluar harus ditempati ".



Lebih jauh Erik "Pemegang ijin dilarang bertempat tinggal atau menginap dipasar atau ditempat berjualan, menggunakan tempat berjualan yang tidak sesuai dengan ijjn yang diberikan, mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan dalam pasar atau ditempat berjualan tanpa mendapatkan ijin atau persetujuan dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk".


"Juga dilarang Menelantarkan tempat berjualan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut dan atau 6 bulan terputus-putus kecuali atas persetujuan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di lorong atau dalam pasar ". Pungkasnya (tim)


Post a Comment

0 Comments