Dompu ,radarmerahputih.com - Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap laki laki berinisial AMD alias Alex yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu ,Selasa ( 01/02/2022).
Diinfokan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar atau penjual berinisial AMD alias Alex adalah warga Dusun Kesi RT/RW 004/002 Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu , dan penangkapan saat terduga sedang transaksi di lapangan Dusun Kesi Desa Tolokalo Kempo .
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, serta 11 ( sebelas ) poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) lembar klip transparan.
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia.
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat muda ,selain itu juga uang sejumlah Rp. 738.000,- ( tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ).
Total keseluruhan barang bukti Shabu Shabu 4,00 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik,S.H mengungkapkan ," penangkapan terhadap AMD alias Alex ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu kabupaten Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Tolokalo Dusun Kesi , bahwa ada salah satu terduga yang meresahkan masyarakat dengan menjual Narkotika jenis shabu-shabu ," ungkap Kasat Narkoba kepada sejumlah awak media .
Menindak lanjuti informasi tersebut tim Opsnal Bravo Tambora yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik , S.H langsung memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan atau menguasai barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga tersebut, team langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut disaat yang bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo .
Saat di lakukan penangkapan AMD alias Alex berusaha membuang bungkus rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya ia mengaku bernama AMD alias Alex selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan. 1 (satu) paket klip transparan yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) poket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Semua barang - barang tersebut dibungkus dalam sebuah dompet berwarna coklat muda yang disimpan di kantong depan sebelah kiri, dalam penggeledahan badan tersebut juga ditemukan uang sejumlah Rp. 736.000,- ( tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres Dompu.
( Zun )
0 Komentar