Langgar Prokes Sidang Ditempat , Tim Opsi Yustisi Sasar Pengunjung Pasar Gondang .


Nganjuk ,radarnerahputih.com -Tim gabungan melakukan operasi yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Kali ini lokasi yang disasar operasi adalah di Pasar Gondang, Selasa (01/03/2022). Dari operasi tersebut, tim gabungan menindak sebanyak 43 orang pelanggar prokes.

Warga yang melanggar prokes tersebut kemudian langsung disidang di tempat. Dendanya Rp 20 ribu. Bagi yang tidak memiliki uang, wajib menerima sanksi sosial. Yaitu push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Hasilnya, 25 orang yang melanggar memilih hukuman push up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya daripada membayar denda Rp 20 ribu.

“Operasi yustisi ini untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito.

Operasi yustisi ini bertujuan membuat masyarakat mematuhi prokes. Sebab COVID-19 kembali merajalela. Bahkan, saat ini masuk gelombang III. “Memakai masker saat aktivitas di luar rumah itu penting untuk mencegah penularan COVID-19,” lanjut Sujito.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga mengimbau warga menerapkan 5M. Yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Petugas mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 KEO. Gubernur Jatim No. 188/379/KPTS/013/2021 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/693/411.010/2022 tentang Penanggulangan Virus COVID-19 Varian Omicron.

Pada pelaksanaan operasi tersebut diikuti tim gabungan dari sejumlah pihak terkait. Seperti Satpol PP Kabupaten, Kodim 0810, Dinas Perhubungan (Dishub), Puskesmas, dan Trantib Kecamatan Gondang.

( Kominfo / red ) 

Post a Comment

0 Comments