Nganjuk ,radarmerahputih.com - Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Susilo DW kembali di laporkan oleh rekan bisnisnya Akit Tohari ke Polda Jatim , bisnis jual beli beras kasus tersebut sudah berlalu pada bulan kemarin , namun karena proses kasus tersebut belum selesai , pihak Akit Tohari melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono mempertanyakan ke Polda Jatim .
Menurut Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA kuasa hukum Akit Tohari saat ditemui dikantornya menjelaskan ," Kita koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami ke Polda Jawa Timur mengenai dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan saudara kepala desa Kampung Baru Susilo D P terhadap klien kami Akit Tohari , Senin (28/3/2022) siang.
" Dari jawaban Polda Jawa Timur tersebut surat berisikan pemberitahuan dari Polda Jatim menerangkan bahwa perkara yang kami laporkan 1 Februari 2022 lalu, sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk, " jelas Prayogo dihadapan awak media .
Lebih lanjut Prayogo mengatakan," Susilo Kades Kampung Baru harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah merugikan klien kami , kami berharap agar laporan tersebut segera diproses, hingga apa yang menjadi hak klien kami bisa segera dipenuhi ," ujar Prayogo .
" Ini tidak bisa kami biarkan ,maka dari itu, kami melaporkan saudara Susilo D P untuk segera diproses secara hukum seadil-adilnya dan dapat memenuhi segala putusan yang telah ditetapkan pengadilan," ujar Prayogo .
Namun demikian sebagai bahan informasi bahwa Susilo D P Kepala Desa Kampungbaru telah dihukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya sebesar Rp. 708.760.000 sebagai pelunasannya. Dan kasus tersebut saat ini masih proses pengajuan kasasi oleh Susilo D P.
Prayogo berharap " agar Kepala Desa Kampung baru segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya , juga dari Polres Nganjuk segera ada tindakan , karena memang ini sudah sangat merugikan klien kami ," ujar Prayogo Kuasa Hukum Akit .
Melalui WhatsAAPnya., Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan atau penggelapan dari Polda Jatim.
Iya benar mas, saat ini sedang ditangani Polres Nganjuk, ujar Iptu Supriyanto , Senin (28/3/2022) sore. mengenai perkembangan perkara tersebut, Iptu Supriyanto menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
" Setelah pelimpahan, kemudian kita melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk pengumpulan bahan-bahan keterangan, " pungkas Iptu Supriyanto.
( Red )
0 Comments