Rapat dengar pendapat di DPRD dipimpin ketua komisi II

 



Dompu ,radarmerahputih.com - Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 Wita, Bertempat di wilayah Hukum Polsek Hu'u, Anggota Polsek Hu'u yang dipimpin oleh Kapolsek Hu'u IPDA AGUSTAMIN SH, melakukan Razia obat obatan yang dapat menghilangkan kesadaran berupa Tramadol dan Komix di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polsek Hu'u dengan tujuan untuk menekan dan memanimalisir angka Kriminalitas di wilayah Polsek Hu'u.


Sebelumnya Kapolsek Hu'u IPDA AGUSTAMIN SH, mendapatkan informasi bahwa ada barang obat obatan yaitu jenis Tramadol dan Komix yang berjumlah banyak di berbagai tempat kios yang ada di diwilayah Desa Adu dan Desa Jala yang dimana Komix tersebut menjadi trend di kalangan anak anak sekolah dan anak muda jaman sekarang untuk dikonsumsi yang membuat mereka kehilangan kesadaran apabila di kunsumsi dalam jumlah yang banyak.


Kemudian selanjutnya anggota Piket Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Hu'u langsung turun ke beberapa tempat kios yang diduga menjual Tramadol dan Komix dalam jumlah yang banyak dan atas informasi tersebut anggota Polsek Hu'u melakukan penggeledahan di kios Antara lain A ,  Alamat Desa Adu, Kecamatan Hu'u barang yang disita berupa Komix sebanyak 50 Kotak ( 1. Kotak berisi 30 Saset) dan S, alamat Desa Rasabou barang yang disita Tramadol sebanyak 1 Biji.


Dan selanjutnya Barang ( Tramadol dan Komik) tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Hu'u dan pada saat dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut berjalan dengan aman dan tidak ada perlawanan dari Pemilik Kios.

(Humas /red ) 

Post a Comment

0 Comments