Kedapatan Membawa Narkoba , S R Pemuda 19 Tahun , Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota



Pasuruan - radarmerahputih.com- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, Pada Rabu (9 Maret 2022) di Jl. Margotaruno, Kelurahan Kebonagung  Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasi Humas, IPTU Merdhania Pravita Shanty menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat laporan, informasi masyarakat bahwa disekitar Jl. Margotaruno sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut.


" Hasilnya, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib tepat dipinggir jalan di Jl. Margotaruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba berhasil meringkus   SR 19 tahun  warga Kelurahan Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan yang kedapatan sedang membawa dan menguasai digenggaman tangan kanan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram beserta bungkus plastiknya ", Terangnya.


Selain itu, IPTU Mardhania Pravita Shanty juga menambahkan bahwa SR diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya terlapor (SR) beserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (Syah)

Post a Comment

0 Comments