Henry Indraguna Dilantik Sebagai Tim Ahli Hukum dan Perundang Undangan di Watimpres




 Jakarta ,radarmerahputih.com - Henry Indraguna terpilih sebagai tim Ahli  Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden


Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jendral Purnawirawan  Wiranto memilih 29 orang untuk ditempatkan di bidang strategis , sebagai dasar memilih ke 29 orang tersebut , Wiranto dengan  mengeluarkan Surat Keputusan Nomer 1 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Ahli dengan memilih  29 orang  untuk ditempatkan di bidang bidang strategis.



 Henry Indraguna Wakil Ketua Kongres Advocat Indonesia (KAI) yang juga sebagai penulis buku "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi" (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dilantik sebagai tim  ahli di bidang Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)


Amanat ini akan saya jalankan dengan penuh tanggungjawab dan dengan sungguh sungguh, ujarnya pada ,  Sabtu, (16/04/2022) malam.


Bidang ini, dianggap sangat cocok diemban Henry, karena disamping sesuai dengan keilmuannya juga profesi yang selama ini digelutinya. Disamping itu, ia juga dipercaya akan membawa warna baru yang lebih indah.


Henry juga menegaskan, kalau dirinya akan memberikan dukungan kajian dan analisis atas isu aktual, strategis dan fundamental di bidang hukum dan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, secara cepat dan tepat, baik diminta maupun tidak oleh Presiden.


Disamping itu, ia juga akan senantiasa memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana tugas dan kewajiban dari wantimpres yang termaktub dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


" Sementara kedudukan kami sebagai tim ahli bertanggungjawab dan menyampaikan laporannya kepada ketua Wantimpres melalui Sekretaris Wantimpres, " pungkasnya .


( Red ) .

Post a Comment

0 Comments