PERUMDA TIRTA KANJURUHAN SOSIALISASIKAN DOKUMEN RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM)

 



Malang rafarmerahputih.com - Water Safety Plan (WSP) atau dapat diterjemahkan sebagai Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), didefinisikan sebagai upaya untuk pengamanan pasokan air minum, baik dari segi kualitas dengan mengedepankan berbagai upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran badan air mulai maupun dari segi kuantitasnya mulai dari sumber (cathment) sampai di kran air pelanggan/masyarakat yang dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko untuk mencapai standar kualitas air yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

 

Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai salah satu operator penyediaan air bersih memiliki kepentingan terhadap seluruh upaya yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan ketersediaan air baku dari semua segi yang dipersyaratkan, dengan melibatkan seluruh jajaran stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dan instansi Pemerintah lainnya. Untuk kepentingan  hal tersebut, pada tahun 2021, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada 66 titik SPAM yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, didampingi oleh Staf Ahli dari Universitas Diponegoro, Dr. Ir. Tri Joko, M.Si.  

 

Dokumen RPAM tersebut, pada tanggal 19 April 2022 disosialisasikan di depan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, beserta jajaran anggota Dewan Pengawas, beberapa OPD terkait, antara lain BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU SDA, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang.   

Pada kesempatan tersebut Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H. Syamsul Hadi, S.Sos,M.M menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, antara lain :  

1. Maksud Penyusunan RPAM : 

a. Merupakan strategi menuju tercapainya akses air minum yang layak dan aman; 

b. Merupakan konsep pengamanan air minum berbasis risiko yang dilakukan oleh penyelenggara mulai pengamanan dari hulu hingga hilir. 

2. Tujuan dari RPAM adalah merupakan upaya perbaikan manajemen risiko yang berkesinambungan (continous improvement) yang mencakup 3 pilar yang saling berkaitan yakni lingkungan, sosial dan ekonomi. 

 

3. Tahapan penyusunan Dokumen RPAM, meliputi Tahap penetapan Tim RPAM, pelaksanaan Diklat dan Workshop, pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi draft RPAM, serta revisi draft dan finishing dokumen RPAM.  


4. Untuk merealisasikan komitmen pengamanan air minum yang tertuang pada Dokumen RPAM, beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain  : Cakupan Layanan Perumda Tirta Kanjuruhan masih 42%, Kemampuan anggaran Perusahaan yang terbatas, peningkatan sinergitas antara Perumda dengan OPD terkait, serta belum dimilikinya peraturan tentang penyelenggara SPAM di luar Perumda Tirta Kanjuruhan.

5. Disampaikan pula oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, bahwa beberapa hal yang diperlukan untuk menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum, yaitu dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk mengesahkan Dokumen 

RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan mellaui Peraturan Bupati, Dukungan anggaran bagi penerapan RPAM baik dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN, Penyusunan Dokumen RPAM bagi Penyelenggara SPAM selain Perumda Tirta Kanjuruhan serta monev secara konsisten terhadap Dokumen RPAM dari Pemerintah Daerah. 

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, menyampaikan : 

1. Memberikan apresiasi atas penyusunan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan dan mendukung pengesahannya melalui Peraturan Bupati Malang 

2. Mendukung penerapan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan yang akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai dengan tugasnya, meliputi Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian. 

 

Pada kesempatan ini pula, dilaksanakan review terhadap Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan oleh tenaga ahli yaitu Dr. Ir. Tri Joko, M.Si,. Hasil review yang diberikan diantaranya berupa skor 1,97 dengan kategori Baik untuk Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, yang dinilai dari beberapa aspek dan target yang direalisasikan.  

Sedangkan terhadap Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, beberapa saran yang perlu ditindaklanjuti adalah  : 

1. RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi bagian dari rencana aksi daerah dalam pencapaian SDG’s; 

2. Rencana pembiayaan RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi rencana kerja daerah melalui Renbis; 

3. Pengembangan manajemen pengelolaan SPAM melalui manajemen Sistem 

Informasi manajemen aset dan manajemen operasional SPAM 

4. Satuan Pengawasan Internal menjadi bagian proses penjaminan mutu internal 

RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan. (Tim)

Post a Comment

0 Comments