Prayogo Laksono Kuasa Hukum Rujito Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan , Ragukan Kualitas Keterangan Ahli Konstruksi dalam Persidangan

 


           ( Saksi Ahli saat diperiksa ) 

Lamongan ,radarmerahputih.com  -- Secara virtual sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kontraktor Mohammad Zaenuri digelar dengan agenda pembuktian, Senin ( 25/04/2022) .


Sidang digelar secara virtual , dan  terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Persidangan Mendengarkan Keterangan Ahli Konstruksi Ir. Mudji Irmawan,M.T.


Diketahui , Rujito ( terdakwa ) ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 kemarin, pada saat kejadian tersebut Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP. 


Selain itu Zainuri juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).


Berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rujito dan Zaenuri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam persidangan hari ini Sdr. Nizar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Lamongan menyampaikan Pertanyaan secara Normatif kepada Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Tersebut diantaranya Munculnya Kerugian, Volume, Metode Pemeriksaan.



Sementara Prayogo Laksono Ketua Team penasihat hukum dari Rudjito menilai bahwa keterangan Ahli Konsturuksi Meragukan dan perlu dipertimbangkan Kualitas hasil pemeriksaanya oleh Majelis Hakim, terungkap Fakta Ahli Konstruksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Ahli Beton Bukan Ahli Tanah Urug, selain Itu Terungkap Fakta di Persidangan dalam Surat Tugas  dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor: T/66308/TT2.IX.3/TU.00.00/2020 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Tehnik Sipil, Perencanaan dan Kebumian, Dr.Ir. Murni Rachmawati,M.T, Menerangkan bahwa Ahli Ir. Mudji Irmawan ,M.T. ditugaskan Untuk Sebagai Tenaga Ahli pada Perkara Tipikor dalam Kegiatan pekerjaan Pengurugan tanah Gedung kantor dinas TPHP Kabupaten lamongan pada tanggal 10 Nopember 2020 s/d 24 Nopember 2020 Secara Daring On Line, Hal inilah yang Menjadi Catatan Keraguan Team Penasehat Hukum Terdakwa Rudjito Eks. Kepala Dinas Pertanian Lamongan Bagaimana Bisa Ahli Beton Menghitung Kerugian Negara Pekerjaan Tanah Urug dan Menambah Keyakinanya Bahwa Ahli dalam Melakukan Analisis Data Tidak Turun Kelapangan Melainkan Secara Daring Online

Ia Berkesimpulan dan berencana akan disampaikan dalam salah satu  Point Penting Nota Pembelaanya (PLEDOI)  bahwa Keterangan Ahli dalam menentukan Kerugian Negara sesuai Analisa sementara hanya Berdasarkan asumsi dan Tentunya apabila dijadikan sebagai alat Bukti dalam Perkara klienya Tidak Valid dan Relevan dan Sudah Selayaknya Klien kami Dibebaskan oleh Majelis Hakim.

( Red / sw ) 

Post a Comment

0 Comments