Saling melapor , Pasutri ini Lapor ke Polres Nganjuk .

 



                ( Y A D dan E A ) 

Nganjuk ,radarmerahputih.com- Pasangan suami istri Sekdes Sukoharjo Kecamatan Wilangan ( putra mantan Kepala desa Sukoharjo )  dengan istrinya ( putri mantan Kades Bagor Wetan ) , saling melapor .


Peristiwa kekerasan dalam rumahtangga ( KDRT ) yang dilakukan E A Sekdes Sukoharjo dengan istrinya Y D,  ini sudah berulang kali , sebelumnya sudah pernah terjadi , sejak masih masa pacaran hingga sudah menjadi suami istri , perilaku E A  terhadap istrinya terus berulang ulang .


E A saat masih belum menjadi suami Y D , pernah dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada Senin (18/2/2019) .


Dan kali ini  E A  diduga kembali lakukan kekerasan pada Y D sehingga Y D melangkah untuk melaporkan suaminya ke polres Nganjuk .




Prayogo Laksono, S.H., M.H.kuasa hukum Y D ," Karena klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka hari ini kami laporkan kepada Polres Nganjuk,"  ujar Prayogo, Jumat (22/4/2022) 



Menurut Prayogo, EA diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan YAD mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri.


Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 di lokasi karaoke Guyangan. Saat itu keduanya bertengkar hingga EA mendorong dan menendang klien kami. Akibatnya, klien kami mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri, " tutur Prayogo.

 



EA, Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya



EA yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh istrinya, beberapa hari kemudian juga menyusul ke Polres Nganjuk didampingi kuasa hukumnya, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H, untuk melaporkan kasus yang sama.


Namun laporan yang diajukan oleh EA  bertolak belakang dengan laporan istrinya pada Jumat (22/4/2022).



Dalam laporannya, justru EA yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).


Saudara terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi klien kami, papar kuasa hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H, pada Kamis (28/4/2022).



Mengetahui kliennya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum YAD menghormati hak hukum bagi setiap warga negara.


Namun apabila laporan balik itu tidak terbukti, maka kami juga akan menuntut hak kami atas dugaan laporan palsu, pungkas Prayogo. 



Untuk diketahui, bagi pelaku tindak pidana KDRT dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


( Red / sw ) 

Post a Comment

0 Comments