Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bersama Polsek Grati Berhasil Ungkap Kasus Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

 


Pasuruan - radarmerahputoh.com - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Anak. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya berdasarkan laporan adanya penemuan mayat sesosok anak di bantaran sungai wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan.


" Dimana kasus ini pada tanggal 27 Maret 2022 kita mendapatkan laporan penemuan sesosok mayat ditemukan di bantaran sungai wilayah Grati. Berdasarkan olah TKP dan juga hasil dari penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 2 - 3 minggu kita berhasil mengungkap indentitas pelaku. Dimana tersangka tersebut seorang perempuan dengan inisial FK usia 28 tahun yang mana dari tersangka ini adalah merupakan seorang janda mempunyai anak 2 ", ungkap Kapolres saat menggelar Konferensi Pers pada Jum'at (22 April 2022) dihalaman Mapolres Pasuruan Kota.


Selain itu, Kapolres juga menjelaskan kronologi hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim bahwa pada saat melakukan perbuatannya, pekerjaan sehari - hari tersangka adalah psk. Dengan kehamilannya tersangka tidak mampu untuk membesarkan bayinya nanti dan tidak tahu siapa bapaknya, sehingga pada proses kehamilannya tersangka mencoba mengelabui supaya tidak ada yang mengetahuinya dengan cara tidak pernah memeriksakan  kandungannya ke Bidan maupun Dokter Kandungan. 



" Untuk mengelabuhi biar tidak ketahuan kehamilannya, tersangka menutupi dengan pakaian serupa mungkin supaya tidak terlihat dirinya sedang hamil, sehingga pada hari H nya yang bersangkutan datang ketempat pembuangan sampah di daerah Grati, langsung melahirkan dengan sendiri kemudian sengaja diletakan  dan langsung dibuat di bantaran sungai ".


" Dan hasil dari perkembangan, Alhamdulillah tersangka berhasil kita tahan dan proses dengan UU perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan ini merupakan anak ke 3 tersangka ", tambah Kapolres.

 (Syah)

Post a Comment

0 Comments