Tak Terima Istrinya di Ancam Oknum Karyawan PNM UlaMM Melalui WhatsAAP , Arif Lapor ke Polres Ngajuk

 



Nganjuk , radarmerahputih com --  L salah satu karyawan di Koperasi yang ada di Kertsono berurusan dengan hukum , L diadukan oleh Arif Rahman salah satu nasabah PNM UlaMM ke Polres Nganjuk terkait dugaan ancaman melalui WhatsAAP .


Arif didampingi kuasa hukumnya Eko Suprayitno ,S.H melaporkan dugaan pengancaman L( marketing )  PNM UlaMM  kepada istrinya ke Polres Nganjuk .Kamis ( 31/03/2022) .

Eko kuasa hukum Arif mengatakan ," perkara ini bermula ketika istri Arif ingin mengajukan kredit senilai Rp 100 juta kepada PNM UlaMM unit Kertosono pada Desember 2020 lalu., saat itu yang melayani seorang mantri berinisial L. Saat itu L memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta, " jelas Eko kepada sejumlah awak media

 

' Setelah persyaratan dipenuhi, ternyata jumlah yang dijanjikan oleh PNM UlaMM Unit Kertosono melalui L tidak sesuai dengan perjanjian awal, dari nilai Rp 100 juta yang diminta, ternyata istri  Arif hanya mendapatkan Rp 51 juta,"  jelas  Eko.

 

" Istri Arif kembali dijanjikan oleh L agar bisa mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta. Saat itu L menjelaskan bahwa istri Arif bisa mendapatkan kredit senilai Rp 100 juta asalkan angsuran pinjaman Rp 51 juta sudah mencapai enam kali cicilan, setelah mencapai enam kali cicilan, lagi-lagi L mengubah janjinya dengan menyampaikan untuk menunggu hingga 12 kali cicilan," lanjut  Eko.


Setelah tiba di angsuran yang ke-12, istri Arif kembali menagih janji PNM UlaMM Unit Kertosono melalui L. Namun lagi-lagi, istri Arif kembali menemui kekecewaan.


" Saat itu istri Arif hanya bisa kredit hingga Rp 51 juta. Namun lantaran suatu hal, istri Arif hanya bisa menerima pinjaman Rp 8 juta. Alhasil, kredit yang sebelumnya dilakukan langsung dilunasi dan istri Arif mengundurkan diri sebagai nasabah, " jlentreh  Eko.

 


Lantaran masih tersisa rasa kecewa, kemudian istri Arif mengadukan ke salah satu media mainstream. Buntut dari pengaduan tersebut, L merespon dengan memberikan ancaman kepada Arif melalui pesan singkat WhatsApp istrinya.


Isinya tidak layak untuk diungkapkan kepada siapapun. Salah satu ancamannya yakni, 'saya pastikan besok hari terahkir pak Arif menghirup udara bebas " urai Eko membacakan isi pesan yang dikirimkan oleh L.

 


Karena merasa terancam dengan ancaman yang dilakukan L, akhirnya Arif membuat pengaduan bersama kuasa hukumnya dengan membawa bukti screenshot WhatsApp 


" Ancamannya lewat media elektronik ( WhatsAAP ) ,dan  hari ini kami membuat pengaduan berkaitan dengan pengancaman , sesuai  Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,"  pungkas Eko.

 

 Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk , saat dikonfirmasi atas hal tersebut, dirinya membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Arif Rahman bersama kuasa hukumnya.

" Iya tadi ada pengaduan dugaan pengancaman melalui media elektronik. Tapi untuk sementara, petugas masih mempelajari kasus tersebut, ungkap " Iptu Supriyanto.


( Red )!



Post a Comment

0 Comments