Angin Segar! Jamaah Haji Tunda Akan diberangkatkan pada 3 Juni 2022

 



Dompu NTB radarmerahputih  com Setelah dua tahun lamanya ummat Islam khususnya calon jamaah haji Indonesia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan wabah Corona. Namun di tahun 2022 hanya satu juta jamaah haji yang dapat menunaikan ibadah tersebut.


Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, Drs Syahrir M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan umroh kemenag Dompu, Drs H. Agani H. Malik menuturkan bahwa ratusan jamaah haji akan diberangkatkan setelah dilakukan ferivikasi. 


"Jamaah haji Tahun 2022 sejumlah 127 orang yang berhak berangkat," ungkap Drs H. Gani H. Malik saat dihubungi di ruang kerjanya (9/5/2022).


Dia juga mengungkapkan syarat-syarat pemberangkatan calon jemaah haji, berusia 65 tahun, sudah melakukan vaksinasi Covid-19, jamaah haji tunda 2020-2021 melunasi BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia.


Pada tahun sebelumnya kerajaan Saudi Arabia menerima jamaah haji sedunia sebanyak dua juta lima ratus orang namun pada tahun 2022 terjadi penurunan drastis yakni yakni hanya satu juta saja untuk seluruh dunia.


Rencana pemberangkatan jamaah haji nasional kloter pertama mulai 3 Juni 2022. Perkiraan kloter kabupaten Dompu menunggu keputusan pihak kepala bidang haji/umroh Kakanwil Kemenag Provinsi NTB.


"untuk rencana bimbingan manasik haji bagi para calon jamaah haji akan dilaksanakan dalam waktu dekat berdasarkan petunjuk kakanwil Provinsi," tandas H. Agani.


Drs Abdul Gani berharap "semoga pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan kita semua atau sukses dan lancar dan diharapkan pada calon jamaah haji untuk bersabar terutama bagi jamaah haji tunda tahu 2020-2021 dengan adanya persyaratan tentang usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi," tuturnya.


Dia juga menambahkan mungkin saja pembatasan umur yang diakibatkan wabah covid-19 tidak menutup kemungkinan tidak diberlakukan pada tahun berikutnya. ( Zun ) 

Post a Comment

0 Comments