DPRD Nganjuk Gelar Paripurna Penjelasan Bapemperda dan Penyampaian Dua Raperda

 



Nganjuk ,radarmerahputih com - DPRD Kabupaten Nganjuk kembali menggelar Rapat Paripurna yang membahas tentang Penjelasan Bapemperda dan Penyampaian Bupati Nganjuk tentang dua buah Raperda , paripurna tersebut di selenggarakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Nganjuk ,Rabu ( 18/05/2022) 


Dari rapat paripurna tersebut dengan agenda : 

1) Penjelasan Bapemperda mengenai Raperda tentang : 

a. Perlindungan dan Ketahanan Pangan;

b. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,

c. Penyelenggaraan Pelayanan dan Perlindungan Ketenagakerjaan.

2) Penyampaian / Penjelasan Bupati Nganjuk terhadap  2 ( buah ) Raperda tentang :

a. Pengelolaan Keuangan Daerah .

b. Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rapat Paripurna yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib hingga selesai  , berjalan lancar .

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa ," rapat paripurna pada pagi hari ini kita akan membahas tentang Bapemperda  mengenai Raperda  tentang Perlindungan dan Ketahanan pangan , penyelenggaran  penanggulangan bencana serta penyelenggaran pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan ," jelas pimpinan rapat.

 Ketahanan pangan merupakan ukuran kepentingan terhadap gangguan pada masa depan atau ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor seperti kekeringan,  ketidak stabilan ekonomi, dan sebagainya .

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam penyampaiannya ," Ucap syukur Alhamdulillah kita semua bisa kembali bertemu di paripurna yang diselenggarakan pada hari ini Rabu tanggal 18 Mei 2022 , disini saya selaku Plt Bupati Nganjuk  akan menjelaskan tentang pengelolaan keuangan Daerah juga Pengelolaan barang milik Daerah ," ujar Kang Marhaen .

Dalam rapat paripurna kali ini,Plt Bupati Nganjuk  memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Nganjuk  mengenai Raperda yang telah dibahas pada rapat paripurna  sebelumnya .

Diantaranya adalah alasan pencabutan Perda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sempat dimiliki oleh Kabupaten Nganjuk  dan kemudian dibatalkan oleh Pemprov Jawatimur  karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Karena itu kita kembali membuat aturan pengelolaan barang milik daerah ini melalui dengan Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik dan benar,” terangnya.

“Raperda ini juga memuat dan mengakomodir banyak peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, misalnya pemindahtanganan aset ke pihak lain, dan pengamanan asset seperti sertifikat tanah dan sertifikasi pemanfaatan bangunan yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.

Raperda yang memiliki 20 Bab dan 155 Pasal  dibentuk berpedoman pada beberapa peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah sehingga pelaksanaannya dapat transparan dan akuntabel.

“Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006. Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Jawatimur  agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” jelas Kang Marhaen .

“Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.


Dalam uraiannya Kang Marhaen  berharap kedepan lebih terapkan pengelolaan keuangan Daerah dengan baik , selain itu juga pengelolaan barang milik daerah kita harus betul betul sesuai fungsi .

( Red / sw ) .

Post a Comment

0 Comments