MANFAAT BERTRANSAKSI MENGGUNAKAN BANK SYARIAH



          (  Monica Savira Damayanti Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang ) 


Malang, Radarmerahputih.com - Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 


Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist. 


Bank syariah memiliki beberapa keuntungan diantaranya yaitu: Sistem bagi hasil bukan bunga Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, artinya keuntungan yang didapat untuk nasabah dihitung dari pendapatan yang diperoleh bank syariah. 


Maka, jika pendapatan bank semakin meningkat otomatis semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah. Sistem ini akan menghindarkan nasabah dari riba. Akad sesuai dengan syariat Islam Akad atau perjanjian antara nasabah dengan pihak bank disepakati sesuai syariat. Ada dua akad yang ditawarkan, pertama adalah akad mudharabah yakni memberi izin kepada bank untuk mengelola uangnya di industri halal. Kedua ialah akad wadiah, yang mana nasabah hanya menabung saja, dan pihak bank hanya menyimpan dan tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk dikelola. 


Meski hanya menyimpan ada beberapa bank syariah yang memberikan bonus sesuai keuntungan yang didapat bank. Fasilitas internet banking Fasiltas dan teknologi Bank Syariah telah setara dengan bank konvesional. Artinya Anda tetap dapat menikmati teknologi internet banking untuk memudahkan transaksi. 


Berikut ini ada beberapa Contoh Bank Syariah yang sudah berjalan di Indonesia diantaranya Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah. Bank Syariah Indonesia adalah bank di Indonesia yang bergerak di bidang perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Satu, Bank Syariah Indonesia menjadi bank Syariah Milik HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara). Bank Muamalat merupakan salah satu bank syariah yang memiliki kategori yang terbaik dalam jajaran bank syariah. Bank Mualamat tidak memiliki cabang konvensional seperti bank yang lainnya, hal tersebut menjadikan bank Muamalat memiliki kedudukan tertinggi antara yang lainnya.


Penggunaan bank syariah di indonesia menurut Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan dari 180 juta penduduk muslim di Indonesia, baru 30,27 juta yang menjadi nasabah bank syariah per November 2020. Ini menandakan potensi pasar bank syariah besar dan belum tergarap seluruhnya. Ia menghitung potensi nasabah yang belum tergarap, yaitu 149 juta orang. Karena itu, BSI selaku bank syariah kakap di dalam negeri mengajak bank-bank syariah lainnya untuk mengisi gap antara penduduk muslim dengan nasabah bank syariah. "Saat ini, yang baru menjadi nasabah bank syariah hanya sekitar 30 juta penduduk Indonesia. 


Tentunya gapnya sangat besar," jelasnya dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Pasca Merger Bank Syariah BUMN, Rabu (10/2).

Menurut data per november 2020 baru 30,27 juta nasabah bank syariah itu artinya baru sedikit yang menggunakan bank syariah, bank syariah sendiri merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip dan hukum dalam islam, sehingga tidak akan ada riba diantara para pengguna bank syariah. karena Sistem yang digunakan yaitu sistem bagi hasil bukan bunga. Sistem bagi hasil, artinya keuntungan yang didapat untuk nasabah dihitung dari pendapatan yang diperoleh bank syariah. Maka, jika pendapatan bank semakin meningkat otomatis semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah. Sistem ini akan menghindarkan nasabah dari riba. Bank syariah di Indonesia memang banyak masyarakat yang belum mengenal bank syariah tersebut, padahal bank syariah sendiri memiliki pelayanan yang sama dengan bank konvesional tetapi bank syariah  menggunakan prinsip dan hukum dalam islam, dan sistem yang digunakann yaitu sistem bagi hasil. 


( Red ) 


Post a Comment

0 Comments