Nganjuk,radarmerahputih.com - Mediasi antara warga gejagan dengan UD Riyanto yang berada di Wilayah Desa Mungkung Kecamatan Loceret Nganjuk
Mediasi ini dilakukan pada hari Jumat tanggal (13/5/2022) pukul 10.00 Wib di Balai Desa Gejagan Loceret Nganjuk.
Mediasi tersebut di hadiri oleh BhabinKamtibmas dan Bhabinsa serta perwakilan warga berdampak.
Pihak UD Riyanto melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, SH . MH, mendengarkan keluhan dari warga terdampak .
Dedy nawang selaku kepala desa Gejagan menyampaikan ," Kita disini akan memfasilitasi. mediasi ini antara UD Riyanto dengan warga kami, kususnya warga yang terdampak dari pabrik tersebut " tuturnya.
Dalam mediasi tersebut ,warga menyampaikan keluhannya , apa apa saja yang menjadi dampak dari pabrik milik UD Riyanto , dan mempersilahkan kepada pihak UD Riyanto apabila akan menyelesaikan proses ijinnya , sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah , tetap mengikuti proses peraturan yang berlaku.
Pihak desa Tetap berharap adanya team juga yang mengkaji terkait dampak lingkungannya dari pihak pemerintah
( Red )
0 Komentar