Prayogo Laksono Kuasa Hukum Korban Mengapresiasi Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk .

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com - Setelah melewati masa tahanan selama kurang lebih dua bulan , Dasian bin Simin Satpam terduga  pelaku penganiayaan terhadap Wanda Suwanda  salah satu karyawan Pabrik yang ada di Gondang  Nganjuk , akhirnya bisa  bernafas dengan lega .


Pasalnya dia dibebaskan dari tuduhan atau perkara yang menyeretnya ke meja hjiau ,tuduhan atas penganiayaan  terhadap Wanda salah satu karyawan pabrik yang diduga telah mencuri barang di pabrik .



Dasiyan dinyatakan bebas dari tuntutan lantaran pelapor ( korban )  melalui Prayogo Laksono kuasa hukumnya telah mencabut tuntutanya sehingga dari kejaksaan Negeri Nganjuk mengabulkan dengan membebaskan Dasiyan .


Prayogo Lasksono penasehat hukum Wanda (  korban ) menyampaikan ," Tentunya beberapa tahapan dilalui terlebih dulu , mediasi secara kekeluargaan lah yang  akhirnya bisa membebaskan Dasiyan , apalagi setelah kita tengok latar belakang keluarga Dasiyan ( putrinya ) , Dasiyan  tulang punggung keluarga , siapapun pasti akan trenyuh ," ucap Prayogo.


 " Apapun itu kalau kita tengok dari sisi  kemanusiaan tentunya kita tak tega , saya sangat mengapresiasi kebijakan dan keputusan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengabulkan permohonan pembebasan saudara Dasian bebas dari tuntutan dan tuduhan penganiayaan terhadap Wanda klien kami ," jelas Prayogo .



Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana.


Selain itu, Nophy menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.


“Jadi si tersangka ini, baru  pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas  Kajari


Tidak hanya itu, kata Nophy, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan.


“Dalam hal ini tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” katanya.

( Red ) 

Post a Comment

0 Comments