Sungguh Tragis , Gadis Disabilitas Jadi Korban Ulah Bejat Diduga Tetangga Sendiri Hingga Hamil Lima Bulan .

 



Nganjuk ,radarmerahputih .com -- LG (21) gadis tuna wicara warga Desa Ketawang Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur jadi korban ulah bejat tetangganya sendiri , LG  diduga dihamili oleh tetangganya sendiri,  saat ini usia kandungan gadis itu menginjak usia 5 bulan. 


Perlakuan bejat itu dilakukan sudah  lima kali oleh pelaku ,  dengan iming iming gadis tersebut diajak jalan jalan dan  cari makanan .


Gadis LG ( korban -red )  adalah  putri dari pasangan Str (57) dan Smt (56) ,melalui bahasa isyarat ,menjelaskan bahwa yang melakukan perbuatan bejat adalah tetangganya sendiri , rumahnya tak jauh dari rumah korban , selain itu juga mengatakan sudah lima kali perbutan tersebut dilakukan .



Smt  56 tahun Ibu kandung  LG menceritakan  jika anaknya tuna wicara dan kesulitan bicara sejak masih kecil. 


SMT mengatakan ,  beberapa hari lalu ia sempat melihat ada kejanggalan pada anak gadisnya yang terus muntah-muntah saat diberi makan dan mengalami perubahan pada bagian perutnya. 


Ia pun bersama keluarga berinisiatif membawa anak gadisnya ke salah satu bidan desa yang tak jauh dari rumahnya. 


" Saya minta bantuan Pak Wo (red: kepala dusun) untuk mendampingi memeriksakan anak saya. Ternyata hasilnya anak saya dinyatakan hamil dan usia kandungannya sudah lima bulan, " kata ibu korban.

 

Mengetahui putrinya hamil, ia pun mendesak agar anaknya mengungkapkan pria yang menghamilinya. LG mengaku pada ibunya jika yang telah membuat dirinya hamil  adalah laki laki  tetangganya sendiri ,  yang rumahnya berjarak tak kurang dari 500 meter dari tempat tinggalnya.


Korban kenal dengan dia (  terduga pelaku ) karena rumahnya tidak jauh dan masih tetangga satu desa , dan saat dikumpulkan bersama Pak Wo, terduga pelaku ini tidak mengakui.

 


Dikatakannya , jika dalam beberapa waktu ke depan terduga pelaku ini tidak menampakkan batang hidungnya dan enggan bertanggung jawab, maka pihaknya akan memproses hukum.


" Saya mohon kesadarannya bagi terduga pelaku untuk bertanggung jawab. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum, "pungkasnya.

 


Di tempat terpisah, salah satu perangkat desa di Kecamatan Gondang membenarkan adanya laporan warga yang hamil diduga dilakukan oleh warga desa setempat.


Iya benar, satu minggu yang lalu ada laporan dari keluarga yang mengaku anaknya dihamili oleh seseorang, ungkap salah satu perangkat desa berinisial HT.

 

Kami menemukan titik lokasi rumah terduga pelaku atas gambar denah yang ditunjuk oleh LG. Saat mengetahui kendaraan dan wajah terduga pelaku, LG ini histeris sambil memberikan isyarat dengan menunjuk terduga pelaku, urai HT.


Atas laporan tersebut, kemudian pihaknya mengundang terduga pelaku untuk menanyakan kebenaran peristiwa tersebut.


"Saat itu yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diakui korban," kata HT.

 


Karena tidak mengakui perbuatannya, kemudian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.


" Kami sudah melakukan mediasi, namun terduga pelaku yang ditunjuk oleh korban ini menyatakan tidak melakukan tindakan apapun. Sekarang sepenuhnya kami serahkan kepada keluarga korban, jelasnya 

 


Dikatakannya, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga menemukan titik terang.


Kami akan terus mengawal permasalahan ini. Semoga segera menemukan titik terang dan kondisi di lingkungan desa kami kembali aman dan nyaman, pungkas HT.

 


Sebagai bahan informasi , pelaku pemerkosaan dapat dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

( Sw ) 

Post a Comment

0 Comments