TBP Developer Kapling Terancam Dilaporkan Polda Jatim

 



( lahan sebagai obyek dalam masalah ini ) 


Malang ,radarmerahputih.com - Terkait dengan adanya permasalahan indikasi / dugaan  tindak pidana penipuan, yang dilakukan oleh oknum developer tanah kavling di wilayah kabupaten Malang sebut saja inisial TBP warga Dampit .


Menurut Dedik GI selaku kuasa dari korban saat ditemui awak media (25/5/2022) " Berawal dari akad jual-beli lahan yang terjadi tahun 2020 secara lisan dengan kesepakatan nilai nominal Rp.270.000.000 dengan tanda jadi 2.500.000".


" Berselang satu bulan masih menurut keterangan dari Dedik , pemilik lahan dikasih DP 15.000.000 dan berjarak satu tahun lebih dikasih 50.000.000 , lebih tepatnya mau hari raya sekitar tahun 2021". 


"Total di angsur Rp.86.800.000 dan sisanya Rp.180.200.000 . selain itu TBP pernah ngasih cex kosong senilai 180.200.000 memakai Bank BSI Turen untuk mengelabuhi keluarga Yono cs dan untuk Luas lahan 1.475 M yang sekarang sudah berdiri satu bangunan rumah berlokasi di dusun ubalan desa Pamotan kecamatan Dampit".

( Bukti. Cek kosong ) 


" Sedangkan tanggal 24 November 2021 yang bersangkutan pernah janji pada korban untuk memberikan kompensasi 500.000 per-hari jika tidak bisa melunasi tunggakan 180.200.000 dan hingga saat ini (25/5/2022) oknum developer tanah kavling masih belum melunasi sesuai janji yang ada di surat pernyataan tertanggal 20 November 2021 tersebut".


Saat terjadi pertemuan untuk mediasi di kantor Desa Pamotan Dampit beberapa waktu lalu, TBP selaku direktur pt.griya tiga putra yang beralamat di dukuh ubalan RT/RW 002/014 Pamotan Dampit berjanji akan melunasi dalam jangka waktu 10 hari kerja hingga 14 hari yang mana jatuh temponya tanggal 25 Mei 2022. 



( Saat mediasi ) 


" Alhasil dari pertemuan dikantor pt.Griya tiga Putra ,Yang bersangkutan untuk melunasi tanggungan nya dengan dalih mau mengajak dan mempertemukan pemilik lahan atau ahli waris dengan pembeli bangunan di Surabaya, tapi ahli waris dan kuasa menolak dengan alasan" karena TBP sudah sering mengingkari janji dengan mengulur waktu". Tegasnya


Dedik menambahkan" saya kasih waktu hingga malam ini, kalau tidak ada itikad baik untuk melunasi ya saya bawa ke jalur hukum, karena ini diduga mafia tanah ".

Saat awak media (25/5/2022) mencoba meminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut, TBP menolak sambil menyuruh awak media untuk keluar dari kantor nya .(Tim)





Post a Comment

0 Comments