( Gun , kordinator masyarakat terdampak dari pabrik )
Nganjuk , radarmerahputih com -;Mediasi warga desa Gejagan dampak dari pabrik pemecah batu dikantor desa Gejagan Jumat ( 15/05/2022) .
Prayogo Laksono kuasa hukum UD Riyanto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terdampak dari pabrik pemecah batu , dilokasi sebanyak kurang lebih dari 30 orang , dan mereka welcome menerima permintaan maaf tersebut .
Saat mediasi di kantor desa , perwakilan masyarakat terdampak dari pabrik pemecah batu banyak menyampaikan keluhan baik kesehatan , kebersihan juga kebisingan .
Pada mediasi tersebut penyampaian dari ibu ibu yang terkena sakit ISPA ( gangguan pernafasan ) keluhan dan keberatan .
Warga terdampak yang rumahnya dekat dengan pabrik seperti Bu Rujiem ( 65 th ) , Mbak Mur ( 55 tahun ) juga mbak Kem ( 50 tahun ) , mereka dengan bergantian menyampaikan keberatan adanya beroperasinya dari pabrik pemecah batu tersebut .
Bu Rujiyem merasa keberatan apabila pabrik tetap beroperasi , karena dampak dari pabrik sangat mengganggu kesehatan utamanya pada gangguan pernafasan atau paru paru .
Apalagi selama pandemi Covid 19 , di lingkungan kami banyak mengalami gangguan pernafasan dan banyak yang meninggal .
Ini sungguh suatu tragedi yang luar biasa , kami tidak mau kejadian itu terulang kembali pada warga di sini .
Gun ( 46 th ) Selaku kordinator ( warga terdampak pabrik batu ) , " intinya kami menerima permintaan maaf , akan tetapi soal beroperasinya pabrik , kami tetap menolak , kalau soal soal ijin itu hak mereka yang artinya apabila pihak UD Riyanto mau melanjutkan proses ijin , ya monggo silahkan. ," Kata Gun kepada media ini .
Disisi lain menurut Dedy Nawang kepala desa Gejagan saat dikonfirmasi di kediamannya menyampaikan ,'" benar adanya mediasi yang dilakukan kuasa hukum UD Riyanto kepada warga Gejagan , dan yang terjadi di kantor desa kami permintaan maaf dari mas Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum UD Riyanto , permintaan maaf ini memang diterima dengan baik , " ungkap Dedy.
" Awalnya sejak berdirinya pabrik selama 7 bulan beroperasi , namun tidak ada komunikasi antara pihak pabrik dengan warga , dan selama beroperasi tersebut banyak kejadian kejadian yang menjadi korban adalah warga desa Gejagan yang terdampak oleh pabrik ," katanya .
Dari pihak kami warga Gejagan , apabila dari pihak UD Riyanto akan melanjutkan proses ijin sesuai regulasi yang ada, proses perijinan harus sesuai aturan yang ada , namun warga tetap menolak adanya pabrik pemecah batu untuk beroperasi di Gejagan .
Dan kita tunggu saja nanti pada 17 Mei 2022 nanti , kita bertemu di Kantor Dewan , biar para pejabat pemerintah saja yang menentukan kebijakan , Kita saling menghormati dan saling menghargai itu saja , pungkas Dedy .
( Sw )
0 Komentar