Unit Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pria Saat Kedapatan Transaksi Pil Koplo

 


Nganjuk ,radarmerahputih com  - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap serang pria inisial AR (28 tahun) asal Prambon  – Nganjuk yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan termasuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin(23/5/2022) dini hari.


AR diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi. 


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan  penangkapan AR  tersebut. 


“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya.  


“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika di lingkunganya terindikasi ada penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.

 (Humas / red ) 

Post a Comment

0 Comments