Kang Marhaen : Sidang Isbat Nikah , Solusi Terbaik Agar Segera Tercatat Status Nikah Pada Pengantin Baru

 


Nganjuk, radarmerahputih com -  Penandatanganan Kesepakatan Bersama , antara Pengadilan Agama Negeri ( PAN ) Nganjuk ,  Kemenag Kabupaten Nganjuk serta  Dispenduk Capil yang disaksikan oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tentang Pelayanan Publik Terpadu pada Selasa (21/06/2022).


Tepatnya Pendopo KRT. Sosro Koesoemo, acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Nganjuk, Kepala Kemenag, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala OPD / Kecamatan serta KUA se-Kabupaten Nganjuk.


 Selaku Ketua Pengadilan Agama Negeri  Nganjuk , Abdul Hakim menyampaikan bahwa ,"  yang melatarbelakangi pendandatanganan MoU ini adalah pencatatan pernikahan atau isbat nikah ,seperti yang diketahui bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan kewenangan wilayah kerja Pengadilan Agama Nganjuk ," ujarnya .


"Kami ingin melayani masyarakat lebih jauh lagi dan PA Nganjuk tidak bisa hanya mengandalkan menunggu. Agar pelayanan isbat nikah ini lebih sampai kepada masyarakat," jelas Abdul Hakim


Hal tersebut juga disambut baik oleh Kang Marhaen karena di Kabupaten Nganjuk banyak masyarakat yang belum tercatat perkawinannya.


"Ini merupakan solusi bagi warga Nganjuk, mungkin ya di data kami banyak sekali pada KK status perkawinannya belum tercatat, maka di Pengadilan Agama Negeri Nganjuk  punya program yang namanya sidang isbhat nikah," ungkap Kang Marhaen.


Dari pihak Pengadilan Agama yang mengadakan isbat nikah kemudian dicatatkan pada KUA yang bersangkutan. Dan diteruskan turunannya pada Dispenduk Capil. 


"Jadi setelah semua proses dilaksanakan nanti statusnya menjadi lengkap dan sudah bisa terbaca di sistem karena ini juga merupakan pemutakhiran data," tutup Kang Marhaen.


( Adv/ redks) 

Post a Comment

0 Comments