Konferensi Pers , Polres Nganjuk Ungkap 85 Kasus OPS Pekat Semeru 2022.

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com - Polres Nganjuk menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Ops Pekat Semeru 2022  di Halaman Mapolres Nganjuk , Selasa ( 07/07/2022) .


Dalam konferensi pers tersebut , Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengungkapkan " kami dari Polres Nganjuk hari ini selasa ( tanggal 07/07/2022)  mengungkap kasus hasil dari OPS Pekat Semeru 2022 , sebanyak 85 Kasus,  dengan kasus TO 10 kasus  dan Non TO sebanyak 73 kasus ," ujar AKBP Boy .


" Dari 85 kasus tersebut diantaranya perkara TO judi dengan tersangka 12 orang , perkara non TO judi dengan tersangka 4 orang , selain itu juga perkara TO Prostitusi  dengan tersangka 3 orang , perkara TO Miras dengan tersangka 1 orang , perkara non TO miras dengan tersangka 54 orang , perkara TO Narkoba tersangka 1 orang ,dan perkara non TO Narkoba dengan tersangka 7 orang dan perkara TO Okerbaya dengan tersangka sebanyak 12 orang ." Lanjut Kapolres Nganjuk .


Dari perkara perjudian barang bukti yang diamankan berupa : satu buah beberan  , 6 buah mata dadu , 7 buah hp , dan 4 buah buku rekening , 5 buah ATM , 60 buah kartu ceweng , 3 lembar kertas rekao togel , 1 buah bulpen , 2 buah KTP ,  1 buah tatakan ,  1 buah kaleng , 1 buah tikar dan uang tunai sebanyak Rp. 1.153.000,-( satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah )  sedangkan barang bukti yang diamankan dari perkara prostitusi uang tunai senilai Rp.450.000 ,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) , untuk barang bukti dari perkara Narkoba yang berhasil diamankan antara lain Shabu 1,30 gram , Narkoba 8,85 gram dan Okerbaya 6.984 butir pil dobel . Sedangkan barang bukti dari Miras Arjo 687,6 liter .


Dari 94 orang tersangka dalam kasus Ops ketupat Semeru 2022 ini 36 orang tersangka ditahan dan 58 orang tersangka tidak ditahan .


Dari kasus perjudian ,tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun , untuk kasus prostitusi  tersangka dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman  maksimal 3 bulan penjara , dan dari tersangka kasus Narkotika dikenakan pasal 114  ayat 1 UU RI no : 35 tahun 2009 , dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun penjara , dan denda paling sedikit 5 milyar paling banyak 10 milyar . 


Sedangkan tersangka kasus miras dikenakan pasal 70 Jo pasal 83 huruf a ,perda No 4 tahun 2018 atas perubahan perda no 4 tahun 2011, pidana kurungan selama 2 bulan dan atau denda Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) .


( Red / sw ) 

Post a Comment

0 Comments