Sosialisasi Perda Kabupaten Magetan, Oleh Sutikno Dewan Fraksi Partai Hanura.

 



Magetan -,radarmerahputih.com -  Bertempat di Balai Pertemuan Desa Banjarejo Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. Sutikno Anggota DPRD Kabupaten Magetan memberikan paparan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan kepada perwakilan masyarakat Desa Banjarejo. Selasa (28/06/22).


Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Panekan Dicong Maleleh S.STP, M.Si Panekan, Kepala Desa Banjarejo Janti, Anggota DPRD Kabupaten Magetan fraksi Hanura Sutikno dan juga perwakilan masyarakat desa setempat.


Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Sutikno, Anggota DPRD Kabupaten Magetan fraksi Hanura memberikan pemaparan Perda No 06 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah  kepada masyarakat setempat yang mana dalam hal ini mengusung tema, "Sampah tidak menjadi masalah tetapi  sampah akan menjadi berkah".


Dalam sambutannya, Sutikno mengatakan, “Hari ini kita turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara pengelolaan sampah yang benar, dimana hal tersebut tercantum dalam Perda No 06 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.


Lebih lanjut, “Salah satu faktor yang mendasari permasalahan sampah tersebut diantaranya adalah rendahnya  tingkat kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dan pentingnya membuang sampah di tempat yang benar.Selain itu sarana dan prasarana yang tidak memadai juga menjadi faktor permasalahan". 


Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini masyarakat akan sadar dan bangkit untuk memahami arti pentingnya pengelolaan sampah yang baik sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi warga.Selain itu pengelolaan Bank Sampah juga menjadi pokok pembahasan di acara ini.Karena dengan adanya Bank Sampah akan meningkatkan nilai ekonomis sampah. Dimana sampah yang ada dapat menjadi uang dengan pengelolaan daur ulang yang baik untuk sampah plastik dan pengelolaan sampah basah menjadi pupuk yang menghasilkan nilai jual.


Dan untuk mendukung program ini diharapkan Sutikno, untuk masing-masing desa membuat Peraturan Desa(PERDES) tentang pembuangan sampah dan tata pengelolaan sampah sebagai payung hukum sehingga dapat memicu masyarakat untuk sadar dan taat dalam membuang sampah dan pengelolaannya.


Sutikno mengharapkan agar Desa Banjarejo ke depannya akan menjadi 'Pilot Projects' di Kecamatan Panekan yang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam tata cara pengelolaan sampah.



Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Panekan Dicong Maleleh S.STP,M.Si turut menyampaikan, “Terimakasih sebanyak-banyaknya kami haturkan kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan ini, khususnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah hadir di Desa Banjarejo dan juga telah memberikan pemaparan tentang bagaimana tata cara pengelolaan sampah, yang mana sudah tercantum dalam Perda No 06 tahun 2013,” ujar Dicong. (ik)

Post a Comment

0 Comments