Titikberatkan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Kediri Paparkan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2022

 



Kediri, radarmerahputih.com - Dalam Jumpa Pers yang digelar Rabu (27/7/2022) di kantor KPPBC TMC Kediri, Kepala KPPBC TMC Kediri Sunaryo menyampaikan, Pasca Pandemi Bea Cukai Kediri menitikberatkan pada program pemulihan ekonomi nasional, dengan berkomitmen menjalankan empat fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector. 


Disampaikannya, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Sampai dengan Juni 2022, Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 74 (Tujuh Puluh Empat) Surat Bukti Penindakan (SBP).


Disampaikan pula bahwa, Sampai dengan 30 Juni 2022 Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 20.051.679.586.299 atau Rp 20 Triliun lebih.


Sedangkan di sisi Trade Facilitator, dengan ditetapkannya PT. Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang pada awal tahun, menambah jumlah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri menjadi 10 perusahaan.


Hal ini ditunjang oleh kondisi perekonomian nasional dan internasional yang semakin membaik, mampu meningkatkan kegiatan produksi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pada semester 1 tahun 2022 ini mampu menembus angka Rp. 2.512.056.740.608.97,- dengan perbandingan semester 1 tahun 2021 yang berada di angka Rp. 1.977.151.222.712.19,-. Terdapat peningkatan devisa ekspor sebesar Rp. 534.905.517.897,- atau naik sebesar 27 persen dari tahun 2021.


"Dengan peningkatan jumlah devisa ekspor, juga berdampak positif pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Naik sejumlah 3.000 tenaga kerja atau bertambah 22 persen dengan total saat ini sebanyak 15.149 orang," ucapnya. 


Dari pelayanan selama semester I tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada Pabrik Hasil tembakau sebanyak 3 buah, dengan perincian Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Nganjuk, Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Jombang, Pabrik (Produksi Rokok Elektrik) di Kabupaten Kediri.


Selanjutnya, penerbitan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau ini, memperjelas dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa “Legal itu Mudah”. (wul/guh)

Post a Comment

0 Comments