NASIB KEPEGAWAIAN PEJABAT ASN TERJERAT KASUS KORUPSI DI NGANJUK

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com Para pejabat ASN terpidana kasus korupsi yang mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tentunya tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) yakni norma yang menjaga marwah ASN.


UU ASN mengatur mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun kejahatan jabatan. Bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


Hal tersebut diperkuat dengan beberapa peraturan lain yaitu, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dan Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/Sj, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018. 


Peraturan-peraturan tersebut konsisten untuk menjatuhkan sanksi PTDH bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Oleh karena itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus segera menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada para ASN yang telah dijatuhi hukuman.


Kejahatan jabatan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri. Perbedaaannya dengan kejahatan biasa adalah pada subyek hukumnya. Subyek hukum kejahatan jabatan adalah pelakunya merupakan pejabat negara atau pegawai negeri. Kejahatan jabatan merupakan tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang­orang yang mempunyai status sebagai pejabat negara atau pegawai negeri. Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 5 s.d Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 23 UU Tipikor.


Sanksi juga diterapkan bagi PPK yang tidak menjatuhkan sanksi PTDH bagi ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni Terhadap PPK yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.


( Redks / sw ) 

Post a Comment

0 Comments