Polsek Kota Agung Tangkap BandarJudi Togel.

 



Tanggamus Radarmerahputih.com Upaya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian kembali membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka bandar judi togel Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.


Tersangka yang ditangkap berinisial RO (38) warga di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur. Turut diamankan dari tangannya barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp350 ribu dan alat yang digunakan berupa handphone Oppo A15 dan nokia 105 warna biru.


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya perjudian jenis togel yang sangat meresahkan di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar tersangka melakukan penjualan togel, sehingga tadi malam, Senin (29/8/22) tersangk ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, Selasa (30/8/2022).


Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus sering dijadikan tempat perjudian jenis togel.


"Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, kemudian tersangka diamankan ke Polsek Kota Agung," jelasnya.


Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan bandar darat dengan mengumpulkan pasangan melalui komunikasi handphone, selanjutnya menyetorkan kepada pelaku lain yang masih dalam pengejaran.


“Dia mengumpulkan pasangan, disetor kepada pelaku yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” imbuhnya.


  lagi ke temen saya. Keuntungan ya ada sedikit baik dari pasangan maupun bonus saat ada pemasang yang tembus,” ucap tersangka di Polsek Kota Agung. 


(Husni Munir)

Post a Comment

0 Comments