TEKAN ROKOK ILEGAL ,SATGAS CUKAI KABUPATEN MADIUN BERSAMA SATPOL-PP SOSIALISASI UU TENTANG CUKAI DI WISATA SELO GEDONG

 


Madiun radar merah putih.com--Pemerintah kabupaten Madiun melalui Satpol dan satgas cukai terus-menerus lakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal .Kali ini giat sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai betempat di desa Bodag  kecamatan Kare melalui sambang desa wisata Selo Gedong bersama Anniversary Media topiknews.co.id sabtu (27/8/2022).


Hadir dalam acara tersebut Kabid PPHD Satpol PP Kab Madiun (Danny Yudi Satriawan, SH, M.Hum), Dandim 0803/Madiun diwakili oleh Danramil Tipe B 0803/07 Kare, Kapolres Madiun diwakili oleh Kapolsek Kare (AKP Agustinus Dwi Tjahyono, S.H, M.H), Asisten 1 Kab. Madiun (Bpk. Suyadi), Kadisparpora Kab. Madiun (Anang Sulistijono), Staf Intel Kejari Kab. Madiun (Eko, S.H), Pemeriksa Pertama Ahli Bea cukai Kab. Madiun (Yohanes Roma Parulian Silalahi), Kades Bodag (Dangkung),  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bodag Kab. Madiun, Pengelola Wisata Selo Gedong (Mbah Narji) dan beberapa anggota media Topik News.


Kepala Bidang PPHD Danny yudi satriawan dalam acara itu menyampaikan, bahwa giat kali ini berkolaborasi dengan media Topiknews dan pelaku industri pariwisata terkait dengan meminimalisir terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun sekaligus mengangkat destinasi wisata Selo Gedong .Yang pada prisipnya pengawasan dari tingkat masyarakat bawah sampai tingkat atas sekaligus mengangkat destinasi  wisata Selo Gedong ini bebas dari peredaraan rokok ilegal.


Terkait peredaraan rokok ilegal di kabupaten madiun masih ada tapi sangat minim,belum di temukan specifikasi dalam jumplah besar karena saat ini satgas cukai dan Satpol pp kabupaten Madiun terus gencar sosialisasi dan aktip melakukan patroli diseluruh wilayah kabupaten madiun ,khususnya daerah pingiran .

Karena itu sosialisasi ini di laksanakan di wisata Selo Gedong desa Bodag ,di harapkan bisa memberi edukasi kepada masyarakat desa tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal dan seluruh kabupaten madiun Zero dari peredaran rokok ilegal " harap Dany .


Sementara itu Yohanes selaku petugas pemeriksa pertama ahli Bea Cukai dalam penyampaiannnya mengatakan, Sosialisasi ini diberikan agar masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi siapapun yang menjual atau mengedarkan rokol ilegal tersebut.


“Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara dan dampak persaingan pasar yang tidak sehat sehingga hal tersebut sangat merugikan masyarakat.


Sementara, di nilai sangat di perlukan sekali pengawasan pada peredaran rokok di tengah masyarakat.Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan.(adv/jnt)

Post a Comment

0 Comments