"Akreditasi KARS : Peningkatan Mutu, Keselamatan, Pengelolaan Kontrak dan Sumber Daya"





KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medis bagi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat serta pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi serta layanan lainnya. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif.


Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit  / Representasi Pemilik / Dewan Pengawas, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja dan unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya.


Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. 


Selanjutnya Akreditasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh KARS yang memiliki tujuan sbb ;


A. Tujuan Umum : Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit


B. Tujuan Khusus :

- Rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien

- Bagaimana rumah sakit menerapkan good clinical governance dan good governance

- Bagaimana rumah sakit dapat menerapkan etik rumah sakit, etik profesi, etik penelitian dan etik perilaku di rumah sakit.


Olehnya itu, dibentuk tim Survei Akreditasi KARS yang dilakukan oleh surveior berpengalaman, profesional dan kompeten dalam melaksanakan Survei Akreditasi Rumah Sakit. Tim surveior terdiri dari empat,tiga atau dua orang sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan, dan KARS akan menunjuk salah satu dari tim surveior untuk menjadi Ketua Tim Survei. 

Dalam proses Survei Akreditasi KARS, Surveior akan mengkaji dokumen regulasi dan dokumen bukti implementasi apakah sesuai standar, serta melakukan telusur dengan tracingke unit-unit pelayanan dan unit kerja di rumah sakit bagaimana penerapan atau implementasi terhadap regulasi rumah sakit, kemudian surveior akan membuat skor dengan mengacu pada hasil telusur dokumen regulasi dan dokumen bukti serta hasil telusur unit, semua dilaksanakan secara daring dan luring (melalui aplikasi Zoom Meeting untuk dokumen regulasi dan dokumen bukti, serta secara luring untuk telusur unit pelayanan dan unit kerja). - Contiuned

Referensi : 

- kars.or.id - (Foto website KARS)

- permenkes No.159b/tentang rumah sakit pasal 26 mengatur tentang Akreditasi RS

- SK Dirjen Yanmed No. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya

- Standar Instrumen Survei Akreditasi RS (III)

 (RZ / rdks ) 

Post a Comment

0 Comments