DPD LPKNI Tanggamus Serahkan Berkas Laporan Ke Kemenkum HAM RI Kanwil Lampung

 


Tanggamus Radarmerahputih.com Lengkapi berkas laporan terkait indikasi pungli di Lapas kelas II B Kotaagung, DPD LPKNI Tanggamus sambangi kantor Kemenkum HAM RI Kanwil Lampung, Jumat (9/9/2022).


Saat di wawancarai Ketua DPD LPKNI Tanggamus (Yuliar) mengatakan, Hari ini kami DPD LPKNI Pengurus Tanggamus menyambangi Kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung guna untuk menyampaikan berkas laporan terkait Indikasi Sewa Kamar dan Sewa menggunakan Henpone atau Telepon Seluler.


“Sebelumnya kami telah berkordinasi dengan Bagian Devisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas Via telepon seluler. Maka surat laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus diserahkan ke Kantor Wilayah KemenkumHAM provinsi Lampung,” ujar Yuliar.


Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menambahkan, kami bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa optimis dikarenakan Surat Laporan Kemenkumham sudah diserahkan ke Kanwil.


“Saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega, senang dan optimis. Surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung,” ungkapnya.


“Adapun isi dari Surat Laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan Pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti print out beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD),” tutup Yuliar


Saat bersamaan, Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus (Parta Irawan) juga mengatakan, “Dengan diterimanya Surat Laporan yang kami sampaikan semoga apa yang selama ini menjadi isu di Lapas Way Gelang Kotaagung segera ditangani. Dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu di Lapas ditangani oleh pihak yang Kompeten,” terang Irawan.


Sementara Reskak bagian Humas menjelaskan bahwa, oleh pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi.



“Ya sesuai SOP, maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu, nanti di bagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi,” terang Reskak.


“Terima kasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penangan. Nanti ditelaah dulu, perkembangannya nanti pasti diberi kabar,” tutupnya.       (  Husni.M.)

Post a Comment

0 Comments