Kunker DPR RI komisi VI bersama Perum perhutani, ada babak baru perhutani ke depan

 




Malang ,radarmerahputih com - Dalam rangka kunjungan kerja DPR RI komisi VI di Malang bertempat di hotel Grand Mercure kota Malang (15/9/2022) tampak hadir pula Direktur utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro.


Ada hal yang menarik dalam peristiwa itu, semenjak tahun 2022 orang nomor satu di Perusahaan umum perhutani dibawah naungan kementerian BUMN ini sudah beberapa kali berkunjung ke Jawa timur atau lebih tepatnya Wilayah kerja KPH Malang.


Dalam penjelasannya kepada komisi VI DPR RI, Wahyu Kuncoro mengulas beberapa hal diantaranya " terkait pengelolaan hutan oleh perhutani di Indonesia seperti yang ada di Kalimantan dan Sulawesi, dan untuk yang ke 4-5 ada di Sumatera, 4 itu Riau ke atas dan 5 ini Riau ke bawah".


" Yang memiliki areal kerja dari 5 Inhutani ini hanya 1,2 dan 3 serta 5 yang bersengketa di Lampung, sehingga kalau over tidak hanya kami melakukan clastering. Jadi 1,2,3 di gabung Mungkin sangat luas, tapi kami ini hanya memiliki ijin untuk pengelolaan saja baik di anak perusahaan kami juga perhutani sendiri, jadi hutan itu bukan milik perhutani ".


"Setelah dikurangi,kami saat ini kelola cuma sesuai PP itu 2,4 juta karena penataan oleh menteri LHK Minggu depan diambil 1,1 dan tinggal 1,3 juta. mungkin perlu kami sampaikan di sini kalau tidak semua hutan itu bisa diambil untuk produksi dan mengapa kontribusi utama dari Jawa timur, karena area hutan yang luas berada di Jawa timur 1,1 juta ha sendiri dari 2,4 juta ha".


"Sedangkan untuk area hutan produksi itu hanya 900 ribu ha dan kami ini bentuknya perum dan setiap tahun dijatah oleh kementerian hutan, karena kita juga harus menjaga kelestarian hutan, boleh melakukan penebangan 5000 ha dan kalau di push terus nanti hutan bisa habis dan itu bedanya kita Perum dengan Persero".


Selain itu, "untuk wilayah hutan Kalsel, Kalteng dan Kalbar ini kami claster jadi satu group dan area ini mempunyai keluasan 271 ribu ha. Perhutani karena bentuknya perum mempunyai banyak fungsi-fungsi yang harus di jalankan dari kementerian LHK, sehingga kalau kita mau bisnis murni, banyak regulasi yang harus kita patuhi".


"Sehingga kita diarahkan untuk menurunkan pada anak perusahaan komersial nya dan perhutani hanya menjalankan fungsi-fungsi ekologi sebagai representasi hutan gitu, perhutani konsentrasi di Jawa untuk kelola hutan, jadi produksi kayu kami setiap tahun 900 meter kubik dengan pembagian separuh jati dan separuh rimba".


"Jadi dari total produksi kayu nasional ,kami hanya 1,9% , karena 2,4 juta ha memang kelihatan luas, tapi luas total hutan di Indonesia 125 juta ha.

Inhutani 1 itu adalah kelola hutan alam atau kayu rimba dan sementara di jawa memang hutan nya kita kelola ditanam dan sama kementerian LHK tidak boleh kalau kita tebang terlalu banyak atau tinggi".


"Yang kita tebang hari ini, adalah tanaman 60 tahun yang lalu, karena tanaman jati itu satu tahun hanya tumbuh satu cm dan untuk usaha corporate saya rasa kurang bagus, karena terlalu lambat dan kalau kita cari diameter 60 cm ya harus nunggu 60 tahun atau jati yang sudah ber umur 60 dan beda antara Inhutani 1 dengan perhutani , kalau perhutani pengelolaan kayu jati dan rimba dan kalau Inhutani 1 kusus kayu rimba".


Selain itu," untuk KHDPK sendiri baru dirilis kemaren peta nya sama kementerian LHK, saat ini saya diminta untuk meng overlink dan yang 1,3 diwilayah perhutani sedang kami meping. Dan ada aturan dari kementerian hutan jangka pendek seperti kalau pohon kami ada di KHDPK, kami diberi hak sampai 1 daur dan bagi temen LMDH yang menanam tanaman pangan di lahan KHDPK sudah tidak kami pungut lagi sheringnya".

"Kalau data kami dulu 101 , tapi untuk saat ini hanya 70 dan itu masuk KHDPK semua , temen-temen kami juga sudah membuat clastering untuk lahan hutan yang masuk.kami membagi dalam 4 strata A ,B, C dan D. Yang paling simpel A ada penggarap musiman dan masih mengakui kalau yang digarap adalah lahan hutan, B penggarapan bertahun -tahun ditempat yang sama ,tapi masih mengakui kalau itu lahan hutan, C ini meng cleam  kalau lahan yang dia garap adalah miliknya, tapi tidak punya bukti kepemilikan dan D ini yang berat dengan meng cleam lahan tersebut milik nya juga mempunyai bukti kepemilikan".


"Strata tersebut yang kami buat parameter, karena itu tidak bisa hilang . mungkin selesai dititik satu dan muncul lagi di titik dua dan itu akan muncul terus .jumlahnya antara 70-100 ribu ha dan inilah yang dimasukkan dalam KHDPK.

Kalau ditanya ini kemana arahnya, mungkin satu bulan lagi akan kita tahu bersama, dan perhutani ini akan jadi seperti apa jika kelola 1,4 juta ha".


"Dan untuk pergantian kelola jenis tanaman dalam kawasan hutan, kita juga tidak bisa langsung ganti, seperti dari tanaman jati ke tebu. Karena tebu bukan komoditas dalam kawasan hutan dan mungkin kalau ada lahan hutan yang lama tidak tergarap berbentuk hamparan luas atau savana gitu masih bisa".Terang Dirut Perum perhutani Wahyu Kuncoro (Tim)

Post a Comment

0 Comments