Polresta Madiun tetapkan dua tersangka dibawah umur dalam kasus panganiayaan

 


Madiun Radar Merah putih.com - Surat pemberitahuan aksi damai Organisasi Kemasyarakatan. (Ormas) Garda Terate berbuntut pemanggilan ketuanya. Aksi damai tersebut karena ketidak puasan atas laporannya terkait penghadangan dan pemukulan terhadap kliennya tidak segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Madiun beberapa waktu lalu. Rabu (21/9/2022) Ketua Ormas Garda Terate Daerah Madiun, Wahyu Hendrawan Waskito didampingi sekretaris dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan Kapolresta Madiun (AKBP Suryono) untuk mediasi di rumah makan Nawasena, jl. KH. Agus Salim, kota Madiun.


Saat awak media meminta keterangan setelah pertemuannya, Hendra sapaan akrab ketua Ormas Garda Terate Daerah Madiun menjelaskan, "Sebenarnya aksi damai yang akan kita lakukan ini bukan sarana unjuk rasa atau kegiatan yang sifatnya kurang bersimpati, tapi ini salah satu upaya dari apa yang Garda Terate menangani  kasus LP133 sebagai pelapor yaitu mas Woto ayah dari Shella (salah satu korban)".


Menurutnya perkembangan yang ada di Polresta kurang bisa diharapkan. LP yang terbit tanggal 4/9/2022 sampai saat surat pemberitahuan aksi damai yang diluncurkan tanggal 19/9/2022 itu belum ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelikan) dan peningkatan proses tahapan dari laporan tersebut. 


"Makanya dalam surat pemberitahuan aksi damai itu kita punya 3 tuntutan yaitu, yang pertama Kesetaraan dan perlakuan yang adil diproses hukum, yang kedua adanya tindak lanjut dari LP 133, terus yang keriga segera menangkap dan menetapkan tersangka dari LP 133", lanjutnya.


Dari hasil mediasi antara Kapolresta Madiun beserta jajarannya dengan Ketua Ormas Garda Terate Daerah Madiun beserta kuasa hukumnya, bahwa Polresta madiun telah menangkap 6 orang dan menetapkan 2 tersangka. Dalam hal ini pihak Garda Terate menyayangkan kenapa yang ditetapkan tersangka anak dibawah umur semua yaitu berusia 15 tahun dan 16 tahun. 


"Dengan kejadian yang sebesar ini kenapa tidak ada tersangka yang ditetapkan sudah cukup umur. Kita menilai padahal kalau penghadangan seperti ini tidak mungkin anak-anak ini bergerak sendiri. Disini kita masih bisa menerima, tapi bukan berarti berhenti untuk memonitor perkembanga dari LP 133", jelasnya.


"Jadi aksi damai tersebut bukan kita batalkan, tapi kita tunda. Kegiatan ini nati kita lakukan apabila tidak ada kesetaraan dan perlakuan proses hukum dari Polresta Madiun", paparnya.


"Ada point positif dari pak Kasatreskrim bahwa kita di ijinkan mengawal kasus ini sampai tuntas dan beliau akan mengadakan pengembangan dari 2 tersangka ini. Harapan kita tidak ingin kota madiun ini gaduh dan dianggap tidak kondusif" tutupnya.


Ditempat yang sama sekretaris Ormas Garda Terate Daerah Madiun, Eko Chan menyampaikan, "kami berharap Polresta Madiun segera menindak lanjuti kasus ini dan bisa berlaku adil dimata hukum".


Di tempat terpisah kuasa hukum Ormas Garda  Terate, Herly Sutarto, SH atau yang biasa disapa Bang Hengky menyampaikan hal senada, "Tuntutan kita sebenarnya agar ada keadilan, dalam arti ada keseimbangan. Kenapa kegiatan ini kita tunda? Karena tadi dari pihak polresta menyampaikan bahwa sudah ada tersangkanya 2 orang, tapi itupun masih dibawah umur atau masih anak-anak. Dan informasinya ada 6 tersangka. Kalau ada 6 tersangka berarti ada keseimbangan. Ternyata tersangkanya hanya 2 orang dan masih dibawah umur. Berarti ini kan ada kekecewaan dipihak kami. Dan ini masih kita pergitungkan lagi dan evaluasi".


"Apakah kami akan tetap melakukan aksi damai ini atau tidak, masih menunggu saya koordinasi dengan pihak Polresta. Sebagai kuasa hukum saya ingin malakukan penangguhan terhadap 5 tersangka klien saya".


"Apabila minggu depan tidak ada realisasi atau kita diabaikan, maka aksi damai nanti kewenangannya Ketua Garda Terate Kota Madiun", ucapnya.


"Jadi intinya mediasi kita dengan Kapolres tadi kami kurang puas, karena masih belum menemukan ketidak adilan dan keseimbangan proses hukum", pungkasnya. (jnd)

Post a Comment

0 Comments