PRAYOGO KETUA DPD MIO NGANJUK KECAM INTIMIDASI JURNALIS SAAT MELIPUT KERICUHAN ANTAR SUPORTER

 


JAWA TIMUR, Radarmerahputih.com -- Lomba voli Bupati Cup antar pelajar tingkat SMA se-Kabupaten Jombang diwarnai aksi ricuh. Kericuhan ini dipicu saling ejek antar suporter pada saat pertandingan semi final antara SMK Negeri 3 Jombang melawan SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang, Rabu (31/8/2022).


Lebih mirisnya, salah satu jurnalis juga turut mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Kamera yang saat itu digunakan untuk meliput peristiwa tersebut justru dirusak dan dihapus secara paksa oleh diduga oknum kepala sekolah dan guru.


Kronologi yang diterima  media ini waktu itu stringer dari TV One Jombang, Muhammad Fajar mendapat informasi mengenai adanya kericuhan antar suporter pada pertandingan semifinal lomba voli Bupati Cup, yang digelar di GOR Merdeka. 



Mengetahui informasi tersebut, ia bersama dengan jurnalis lain bersiap melakukan pengambilan gambar dari luar pintu gerbang GOR Merdeka, karena pintu ditutup dari dalam.


Saat baru mengambil gambar dari luar pagar inilah, tiba-tiba fajar didatangi seseorang yang melarangnya mengambil gambar sambil merebut kameranya. Tak hanya itu, setelah kamera dikuasai, orang ini kemudian memiting kepala Fajar dan membawanya ke salah satu ruangan di GOR Merdeka yang telah ada beberapa orang, dan meminta Fajar menghapus video yang telah direkamnya di kamera.


Meski menolak menghapus hasil liputannya, Fajar terus diintimidasi dan terus didesak agar hasil liputannya dihapus. Meski telah berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan/ stringer dari media televisi TV-one, orang-orang tersebut tetap memaksa Fajar menghapus gambar. Karena merasa terancam, akhirnya Fajar menghapus hasil liputannya tersebut. Bahkan, akibat perampasan yang dilakukan, beberapa bagian kamera milik Fajar mengalami kerusakan.


Terkait hal itu, Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CTR., menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 


Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan pemitingan terhadap jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas, tegasnya



Prayogo menilai, tindakan tersebut merupakan hal yang berlebihan dan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ia juga mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. 


Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.


Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga dan dunia pendidikan. Apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh baik. Ini cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya, paparnya.

 

Atas peristiwa tersebut, Prayogo Laksono Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MIO Kabupaten Nganjuk menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh diduga oknum guru saat stringer TV One meliput kericuhan antar suporter pada pertandingan lomba voli Bupati Cup. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak APH mengusut kasus dugaan kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

(;Redks ) 

Post a Comment

0 Comments