Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Gandeng Satuan Polisi Pamong Praja

 



Ngawi, radarmerahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi Mengadakan Mancing Bersama Dalam Rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Dialog Khusus bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi dan Kantor Bea Cukai Madiun mengenai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal bertempat Kali Mati Taman candi Kartoharjo Ngawi, minggu (18/9/2022).


Dihadiri Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kapolres Ngawi, Dandim Ngawi, Dinas Industri dan Perdagangan Yusuf, Kepala Dinas Sosial Budi, dan Forkopimda


Dialog Khusus menghadirkan narasumber Tri Hariyono Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Madiun dan Ripul, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.



Tri Hariyono menyampaikan, peredaran rokok ilegal sangat berakibat negatif bagi negara dan masyarakat, diantaranya apabila rokok ilegal tidak ditekan peredarannya, maka akan ada potensi hilangnya penerimaan negara.


“Bagi masyarakat terkait kesehatan, jadi apabila ada rokok ilegal kandungan tar dan nikotinnya tidak bisa terdeteksi dari hasil lab yang terverifikasi, sehingga bisa berakibat negatif bagi masyarakat,” ungkapnya.



“Minta dukungan dari seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di daerah masing-masing segera untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat,” imbuhnya


Sementara itu, Ripul Kejaksaan Negeri Ngawi memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberikan ruang media dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi salah satu tugas kejaksaan untuk menekan peredaran rokok ilegal.


“Kami mengajak kepada masyarakat, mari bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal, kenali hukum, jauhi hukuman. Artinya kita pahami, kita cermati peraturan terkait cukai agar terhindar dari hukuman,” tandasnya. (ardhi)

Post a Comment

0 Comments