Tanggamus radarmerahputih.com Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM, Menjadi Pembina Apel Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang di gelar di Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Selasa (25/10/22).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, S. Ag, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Drs Hamid heriyansyah lubis, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemkab. Tanggamus, Para peserta Apel dari Unsur BPBD, TNI, POLRI, Dishub, Satpol PP, Tenaga Medis, Basarnas, PMI, Tagana dan Relawan Kebencanaan.
Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan Proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor, yaitu kondisi sumber daya, kualitas lingkungan dan kependudukan. Bila dikaitkan dengan penanggulangan bencana, pembangunan berkelanjutan memiliki hubungan yang erat.
Pengurangan Resiko Bencana (PRB) adalah rangkaian upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menganalisis resiko-resiko dampak bencana terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. Sejak tahun 2009, Badan PBB UNDRR (United Nations for Disaster Risk Reduction) telah menetapkan tanggal 13 Oktober sebagai hari peringatan PRB Internasional (International Day for Disaster Risk Reduction).
Hari Peringatan PRB ini menjadi pengingat bersama atas kemajuan, keberhasilan dan capaian-capaian dalam mempertahankan ketangguhan dari dampak bencana. Di Indonesia, Peringatan PRB telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2013. Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 ini merupakan sarana untuk memperkuat pemahaman pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat terhadap aktivitas PRB sebagai investasi untuk ketangguhan. Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama, jadi bukan mutlak tanggung jawab pemerintah. Pada hakekatnya penanggulangan bencana dilakukan secara berjenjang, dari level paling bawah yaitu RT sampai level paling tinggi yaitu nasional. Suatu peristiwa disebut bencana apabila “diluar kemampuan masyarakat”. Ini mengisyaratkan bahwa apabila masyarakat di desa/pekon masih mampu untuk menyelesaikan, maka disebut sebagai “Bencana Level Desa/Pekon”, karena pekon juga punya sumber daya untuk penanggulangan bencana.
Ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk para camat, jadi jangan ada suatu peristiwa bencana tapi langsung minta penanganan dari kabupaten. Coba di tangani terlebih dahulu, sepanjang masih pada Bencana Level Pekon. Berdasarkan data BPBD Tanggamus, dari tahun 2002–2022, ancaman bencana hidrometeorologi terus meningkat dan mendominasi. 90% bencana yang terjadi di Kabupaten Tanggamus merupakan bencana hidrometeorologi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Semaka, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Cukuh Balak, Limau, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Ulu Belu dan lain-lain. Bencana hidrometeorologi ini telah mengakibatkan rusak dan terendamnya rumah warga, gedung sekolah, jembatan, lahan pertanian, tambak, kolam, termasuk ruas jalan lintas barat.
Perkiraan puncak musim hujan di Kabupaten Tanggamus, menurut BMKG Lampung akan terjadi pada November 2022 untuk wilayah barat dan Januari 2023 untuk wilayah timur. Mengingat kondisi alam kita sangat rawan terhadap bencana banjir, ditunjukkan dengan masih adanya kejadian banjir pada bulan Juli dan Agustus 2022, yang semestinya adalah musim kemarau, maka kita harus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana sebelum datang puncak musim hujan.
BMKG telah mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 8 Oktober 2022, yang berdasarkan analisis terkini bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Tanggamus dalam beberapa waktu kedepan, berpotensi terjadinya peningkatan cuaca ekstrim yang berupa hujan lebat yang disertai petir/kilat dan angin kencang serta gelombang tinggi. Kondisi inilah yang dapat menjadi pemicu timbulnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang, dll.
( H. Munir )
0 Komentar