PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020 DAN 2021 SMAN 1 CIBITUNG DI DUGA JADI AJANG KORUPSI

 

Bekasi, radarmerahputih com - Penggunaan Dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 CIBITUNG Kabupaten Bekasi di Pertanyakan. Kuat dugaan bahwa penggunaan Dana BOS yang dilaporkan secara online di situs resmi kemendikbud direkayasa.

Pada tahun 2020 SMAN 1 CIBITUNG Menerima Dana BOS sebesar Rp. Rp.1.807.795.000. dana yang digunakan rp Rp.1.807.795.000. dan tahun 2021 Rp. 2.040.310.000. dan dugunakan Rp. 2.040.310.000. 

Berdasarkan Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bos regular Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ada bebera pos kegiatan yang diduga menjadi ajang korupsi dengan cara membuat laporan kegiatan fiktif atau mark-up harga. Hal itu terlihat dalam laporan pertangungg jawaban yang dilaporkan oleh pihak SMAN 1 Cibitung  diantarannya :

1. Biaya Pengembangan perpustakaan  Tahun 2020 ,Rp.357.000.000. dan Tahun 2021. Rp.299.446.300. selama tahun 2020 dan 2021 dimana seluruh siswa melaksanakan sekolah jarak jauh ( DARING ) menjadi pertanyaan besar.


2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020,Rp.305.041.000.Tahun 2021, Rp. 329.268.305. Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020. Nomor 516 Tahun 2020. Nomor HK .03.02/Menkes/363/2020. Nomor 440 -  882 Tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020 /2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) pada poin IX Huruf A Nomor 7 perihal kegiatan Olah raga dan Ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan  pendidikan, namun  disarankan tetap melakukan aktivitas  fisik di rumah. banyak ditemukan kejanggalan bahkan kuat dugaan adanya kegiatan  fiktif atau Mark-up harga. Adapun kegiatan yang diduga  diantaranya pada anggaran kegiatan ekstrakulikuler yang nyata – nyata telah dilarang melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud serta Surat Keputusan Bersama Empat Mentri tentang “Sistim Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19” yang menyatakan bahwa selama masa pandemi covid-19, sekolah dilarang melakukan kegiatan selain Pembelajaran, termasuk didalamnya melarang dilaksanakannya kegiatan ekstrakulikuler.


3. Administrasi kegiatan sekolah Tahun 2020,Rp.497.098.000. dan tahun 2021, Rp.732.954.878 berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b.Pembiayaan  administrasi  kegiatan  sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat  digunakan  untuk  pembelian  cairan  atau sabun  pembersih  tangan,  pembasmi  kuman (disinvekan),  masker  atau  penunjang  kebersihan lainnya. Melihat bunyi pasal tersebut patut diduga bahwa kepala SMA Negeri 1 Cibitung melakukan mark- harga dan membuat laporan rekayasa.


4. Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020,Rp.20.500.000. tahun 2021, Rp.176.767.150. dari hasil penelusuran awak media di SMAN 1 Cibitung banyak terlihat kerusakan seperti keramik pecah, cat kusam bagaikan tidak terawat, pintu rusak. Sehingga patut diduga bahwa laporan biaya untuk pemeliharaan tersebut  adalah fiktif. 

Untuk itu, diharapkan pihak penegak hukum untuk memanggil kepala SMAN 1 Cibitung untuk diperiksa terkait penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu sangat penting dilakukan supaya dana BOS yang diperuntukkan  meningkatkan mutu pendidikan  jangan sampai menjadi ajang korupsi oknum – oknum yang bermental korupsi. Selain itu juga mengingat hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 banyak yang bermasalah yang berujung beberapa Oknum BPK harus mendekam dipenjara.

Dan Peran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan lebih memperketat pengawasan Penggunaan Dana BOS, jangan hanya mempercayakan kepada KCD Wilayah.

Ketika hal itu dikonfirmasi  melalui surat konfirmasi dengan Nomor 124/Konf/Basmi News/IX/2022 Perihal, Konfirmasi  Penggunaan Dana BOS TA 2020 / 2021 pada tanggal 12 September   2022 kepala SMAN 1 Cibitung belum memberikan jawaban,  sampai berita ini diturunkan kepala SMAN 1 Cibitung  belum memberikan penjelasan.  

( ROBIN / Sof  )

Post a Comment

0 Comments