Polsek Harkamtibmas Polres Tanggamus Disupervisi Rorena Polda Lampung

 



Tanggamus radarmerahputih.com Biro Perencanaan Kepolisian Daerah (Rorena Polda) Lampung melakukan supervisi dan analisa serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Polsek Harkamtibmas di Polres Tanggamus, Senin, 31 Oktober 2022.


Supervisi dipusatkan di Aula Paramasatwika Polres dibuka oleh Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.


Tim Rorena Polda Lampung dipimpin oleh AKBP Dasep selaku Kabag Strajemen Rorena Polda Lampung, adapun sasaran supervisi terhadap mpat Polsek Harkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Tanggamus terdiri dari Polsek Pematang Sawa, Semaka, Sumberejo dan Cukuh Balak.


Membacakan sambutan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori mengucapkan selamat datang kepada tim dan mengatakan kepeda peserta yang hadir bahwa supervisi dilakukan guna mengetahui sejauh mana implementasi tipe Polsek Harkamtibmas.


Selain itu, dampak apa yang dirasakan oleh masyarakat dan produk kinerja Polsek Harkamtibmas menjadi penilaian sendiri, apakah sampai dengan sekarang efektif atau tidak, tentunya dapat dinilian dari survey external dan internal dikuatkan data dukung.



“Dari hasil supervisi dan anev ini, tentunya kami berharap mendapatkan petunjuk dan arahan dari tim sehingga dalam pelaksanaan Polsek Harkamtibmas ini sesuai dengan apa yang diharapkan pimpinan dan organisasi,” kata Kompol Ali Muhaidori.


Ketua Tim supervisi dari Polda Lampung AKBP Dasep mengatakan bahwa Polsek Harkamtibmas ini merupakan program prioritas Kapolri khususnya di dalam penguatan kelembagaan.


“Keberadaan Polsek Harkamtimas ini merupakan kebijakan pimpinan terhadap peningkatan pelayanan kepolisian khususnya bagi kawan-kawan di Polsek yang memang jumlah laporan pengaduan atau tindak pidananya kurang dari 10 setiap tahunnya,” kata AKBP Dasep.


Sambungnya, penggunaan anggaran untuk kegiatan penyidikan tidak dapat diserap disamping itu pula letaknya masih dekat dengan Polres. Hal ini juga untuk mengefektifkan terhadap perkap nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas dan Perkap 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana melalui keadilan restoratif. 


“Dalam hal ini bhabinkamtibmas berperan aktif di dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.


AKBP Dasep mengungkapkan, Polsek Harkamtibmas yang melakukan kegiatan patroli apabila dalam pelaksanaannya menemukan langsung adanya tindak pidana ringan maka petugas patroli tersebut dapat dapat langsung menanganinya dengan membawa ke Polsek kemudian kemudian diselesaikan melalui keadilan keadilan restoratif.


Untuk implementasi Polsek Harkamtibmas ini Polda Lampung juga telah melakukan pelatihan bagi personel yang ditunjuk sebagai Polsek Harkamtibmas.


“masing-masing pembina fungsi di Polda mulai daripada fungsi Reskrim, Intelijen, Binmas dan Samapta juga memberikan petunjuk-petunjuk pembekalan terhadap pelaksanaan tugas personil Polsek Harkamtibmas,” ungkapnya.


Ia menambahkan, ketentuan lain adalah Polsek Harkamtibmas juga harus ada unit Reskrim sesuai ST Kapolri Nomor ST/645/III/OTL.1.3/2022 tanggal 24 Maret 2022.



Berkenanan dengan hal itu mempedomani direktif Kapolri Nomor B/1092/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang kewenangan Polsek tertentu.


“Atas ST dan Direktif tersebut, agar Polsek Harkamtibmas tidak memutasikan Kanit Reskrim. Dan tentunya apabila saat ini Kanit Reskrim Polsek Harkamtibmas kosong, harus diisi kembali,” tegasnya.


Usai pemberian arahan tersebut, tim supervisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman adminstrasi Polsek-Polsek Harhamtibmas.  


( Husni Munir )

Posting Komentar

0 Komentar