Jakarta ,radarmerahputih.com - Berawal dari kerja sama Project pekerjaan Penyedia Jasa Transportasi (Penyewaan Dump Truck) pada sekitar Bulan Maret tahun 2022 yang mana klien kami Sumardi sebagai Pemberi Modal dan Sdr Terduga Terlapor yang berinisial R. BRAM yang beralamat di Kelurahan Wonorejo Kota Pasuruan selaku Pelaksana Pekerjaan Yang katanya ada Proyek Pengurugan Tanah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Kemudian R.Bram (Inisial) menawarkan Kepada Klien Kami Untuk Menanam modal Sebesar Rp. 195.000.000,- dan Oleh Saudara Terlapor Meminta ditransfer melalui Rekening BCA Atas Nama KHUMAEDI, Nomor : 4970280435 Sebesar Rp 195.000.000,- dan Melalui Rekening BCA Atas Nama RAFAEL BRAMANTYA Nomor : 0891125126 Sebesar Rp 34.650.000,-
Setelah selang 1 (satu) minggu, modal tersebut diterimanya, kemudian memberikan informasi kepada klien kami bahwa ada masalah dalam pekerjaan tersebut oleh karena dianggap Project pekerjaan tidak jalan Maka Klien Kami Sumardi meminta Uang Modalnya ditarik kembali, Namun Hingga sekarang Belum dikembalikan,
Oleh karenanya dan tetap berpedoman pada Azas Praduga Tak Bersalah kami menempuh Upaya Hukum dengan melaporkan Kejadian tersebut di Polres Metro Jakarta Utara dengan Dugaan pasal 372 KHUP Jo 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Kata Prayogo
Sementara disisi lain Prayogo Juga Mengapresiasi Kinerja serta Responsibilitas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dengan cepat, tanggap, serta santun dalam melayani kami dalam membuat laporan
Hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan tidak dapat di konfirmasi dan tidak memberikan jawaban apapun .
( Rdks / pry)
0 Komentar