Nganjuk: radarmerahputih com - Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Chitta Cahyaningtyas menyebut aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) sebagai perwujudan peradilan modern berbasis IT dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Aplikasi ini juga disebutnya akan sangat memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum serta meminimalkan kesalahan dalam proses pelimpahan berkas pidana.
Hal tersebut disampaikan Chitta pada sosialisasi internal e-Berpadu dan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) bersama aparat penegak hukum di wilayah PN Nganjuk, Kamis (6/10/2022). Adapun pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., serta Karutan Kelas II-B Nganjuk Sudarno.
“Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu wujud peradilan modern berbasis IT yang merupakan kebutuhan utama di era pesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Sebagaimana lazimnya aplikasi berbasis teknologi, e-Berpadu juga akan memangkas prosedur birokrasi hingga layanan perkara pidana lebih efektif dan memudahkan masyarakat pencari keadilan,” katanya.
“Di sisi lain, integrasi berkas pidana dalam e-Berpadu ini juga akan memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum dan meminimalkan kesalahan terkait pelimpahan berkas pidana,” ucap Chitta.
Aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan integrasi berkas pidana antar-penegak hukum yang merupakan inovasi Mahkamah Agung dalam percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Layanan dalam e-Berpadu meliputi permohonan izin pengeledahan, izin penyitaan, perpanjangan tahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, serta izin besuk tahanan online oleh masyarakat yang mana semuanya tanpa harus datang ke pengadilan.
“Koordinasi antar-penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk, memang sudah berjalan baik. Meski demikian, saya optimistis e-Berpadu akan semakin memudahkan koordinasi dalam proses perkara antara Pengadilan dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Chitta.
( Humas / rdks )
0 Komentar