Status lahan dua wisata pantai menunggu pematokan, perhutani kasih surat

 




Malang ,radarmerahputih com Terkait dengan status lahan beberapa area wisata di Malang Selatan, Ahir-ahir ini agak kurang kondusif. Hal itu dikarenakan ada cleam dari dua belah pihak, yang pertama adalah KTH dengan program IPHPS mempunyai pendapat bahwa lahan wisata tersebut ikut dalam perhutanan sosial.


Sedangkan dari perhutani Kph Malang sendiri mempunyai keyakinan bahwa lahan yang dimaksud adalah masih masuk peta kawasan hutan pengelolaan Perum perhutani, dan pertengahan bulan September perum dibawah BUMN ini telah melayangkan surat pada dua pengelola wisata pantai selatan , yakni pasir panjang dan Selok banyu meneng.


Saat awak media menemui pengelola wisata PPP yang masuk Desa Kedung salam kecamatan Donomulyo (29/9/2022) , Aripin yang juga tokoh masyarakat ini menjelaskan " sebetulnya tidak ada miskomunikasi dengan perhutani dan kita waktu itu sudah ada kesepakatan dengan ADM sebelumnya, bahwa kita mengajukan iphps, kalau peta memang disini tidak masuk, tapi itu juga didukung oleh KHDPK yang sekarang telah terbit kalau Pasir panjang masuk kawasan KHDPK ".



" Jadi kalau perhutani ingin kerjasama dengan kth, dalam hal ini PKS ya tunggu dulu, karena aturan PKS sudah tidak ada dan LMDH sudah tidak ada. yang ada cuma kth menurut keterangan dari pendamping kita yang diakui oleh kementerian, kalau untuk kerja sama melalui kemitraan kehutanan bisa, tapi kan belum di gedok KHDPK untuk kerjasama ".


lebih jauh," kerjasama juga harus melalui koperasi atau CV kalau diluar KHDPK, dan saat ini KHDPK sudah digedog oleh kementerian, ini sudah muncul peta dan petak sebenarnya, tapi kita masih menunggu pematokan. cuma situasi sekarang kan belum waktunya untuk melakukan kerjasama, dan untuk kesepakatan kita dengan ADM yang dulu ada enam atau tujuh wisata yang masuk wilayah kerja iphps diantara ada pantai modangan ,pasir panjang, Bantol, banyu meneng, wonogoro ".


"Waktu berlangsung kesepakatan Itupun disaksikan oleh instansi terkait seperti pemerintah kabupaten Malang (Dinas pendapatan), polres, Dinas kehutanan.

cuma beliau-beliau ini kan sudah pindah , mungkin pejabat yang baru masih ingat atau tidak tahu, makanya sekarang menginginkan adanya kerjasama".


"Makanya kita bertahan, karena perhutani untuk wilayah inipun tidak ada ijin kelola. kalau punya ijin kelola ,lha ini saja kan hutan produksi dan kenyataan nya tidak di garap tidak ditanami, sepengetahuan saya itu dan untuk yang lain saya tidak tahu ".


"Dan untuk luas pantai pasir panjang sekitar tujuh hingga delapan hektare mulai Sendang Kamulyan sampai kampung nelayan, dulu kita merintis mulai 2008 waktu itu memang kerjasama dengan perhutani, tapi semua beaya kan dari kita dan kita tidak ada bayaran atau gaji selama dua tahun ya bisa dibilang kerja bakti lah, satu Minggu dua hingga empat kali kerja bakti, kalau yang iphps luas nya 114 hektare".


"Dua Minggu yang lalu memang ada surat dari perhutani yang isinya menginginkan adanya kerjasama dengan kth, dan harapan saya "kalau nanti sudah dipatok KHDPK, karena sudah ada kesepakatan yang disaksikan oleh instansi terkait ya kita tunggu pematokan itu. kalau nanti ternyata kita masuk KHDPK ya kita mandiri, kalau dipatok tidak masuk, baru kita kemitraan dengan perhutani, jadi sekarang kita tunggu ". Jelas Aripin pada awak media.


Sedangkan dari pengelola wisata pantai SBM Inung saat coba ditemui awak media (29/9/2022) tidak ada ditempat yang menurut penjaga loket, yang bersangkutan ambil tiket di pemda. Dan baru (1/10/2022) bisa ditemui untuk di konfirmasi terkait adanya surat dari Perum perhutani tersebut".


"Memang ada surat dari perhutani kemaren, saat ini saya menunggu, isi surat cuma ngajak kordinasi antara KTH dan Perum, saya kira cuma itu saja ". ujar nya singkat.

 (Tim)

 

Post a Comment

0 Comments