Tanggapan Perhutani KPH Malang Terkait Status Lokasi Wisata PP dan SBM

 


Malang ,radarmerahputih.com - Menanggapi pemberitaan sebelumnya di rmp.com terkait dua objek wisata dalam kawasan hutan yang status nya masih tanda tanya, Perum perhutani Kph Malang dalam hal ini Administratur (ADM) menjelaskan pada awak media (3/10/2022) 

" dengan adanya regulasi yang baru ini, tentu saja pengelolaan hutan kedepannya diharapkan menjadi lebih baik dan adanya SK 287 mengenai KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolaan kusus), kekhususan nya itu untuk apa saja ? tentunya banyak program yang akan dilakukan oleh pemerintah, dalam SK 287 itu tentu yang akan dikelola adalah hutan lindung dan sebagian hutan produksi".


" Ada enam program yang akan di kerjakan dalam KHDPK itu, terutama perhutanan sosial, pelestarian dan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan, ada penggunaan kawasan hutan dalam rangka proyek strategis nasional seperti jalan, waduk, bendungan dan lainnya".


" Kemudian ada rehabilitasi hutan, itu adalah penghijauan kembali untuk lokasi-lokasi yang memang lindung dan berfungsi untuk perlindungan, ada perlindungan hutan dari gangguan keamanan seperti pencurian - perusakan, dan yang terakhir dari sisi pemanfaatan".


"Itu adalah program yang akan dicadangkan oleh KHDPK , dengan KHDPK ini, nanti tidak serta merta lokasinya akan diduduki kemudian diambil alih di caplok, ya bukan. Tapi ikuti prosedur yang ada contoh ada masyarakat, kelompok usaha, PT, CV mau mengajukan kerjasama atau mau melakukan pemanfaatan hutan dalam KHDPK harus mengajukan dulu pada pemerintah dalam hal ini kementerian KLHK, baru setelah ada ijin berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian, baru dia boleh melakukan kegiatan disitu".


Lebih jauh, H.Candra Musi menerangkan, " Sebelum itu dikeluarkan oleh pemerintah, maka tidak boleh ada aktifitas apapun dalam KHDPK".


" Yang kedua sudah ada yang namanya IPHPS, itu mengacu pada permen no 39 dan sekarang SK nya sudah ada, didalamnya juga sudah ada lampiran peta nya dan lampiran peta itu harusnya di taati dan dipatuhi oleh pemegang ijin , karena dalam SK IPHPS itu ada 14 amar dan ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok tani, Bahkan dalam Amar ke 13 dan 12 disebutkan kalau terjadi kerusakan di dalam lokasi IPHPS oleh anggota IPHPS, maka ketua nya harus bertanggung jawab".


" Kemudian dalam SK IPHPS itu disebutkan bahwa luas devinitife akan bisa dipastikan setelah adanya pengukuran tata batas oleh vendor yang melakukan ini didampingi oleh Perum perhutani dan di supervisi oleh balai pemantapan kawasan hutan wilayah 11 Jogjakarta, setelah dilakukan penataan tata batas itu baru devinitif lokasi IPHPS tersebut. sementara untuk dua lokasi tersebut, dilampiran SK nya disebutkan bahwa Selok banyu meneng dan pasir panjang itu adalah diluar SK IPHPS".


" Kalau pun KTH nanti mau mengajukan lokasi tersebut, harus membuat usulan kembali, apakah disetujui oleh kementerian atau tidak, Walaupun misal kedepannya masuk KHDPK, boleh mengajukan usulan kembali pada menteri untuk penambahan lokasi IPHPS itu ".


" Selain itu, ketika terjadi pengelolaan diluar SK IPHPS, itu adalah kegiatan yang ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang dibidang kehutanan dan tentu saja pemerintah dalam hal ini penegak hukum akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada kelompok dan yang tidak melakukan kewajiban dalam SK tersebut".


" Perhutani terbuka, silahkan bagi kelompok KTH untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta klarifikasi ke kami, Kph Malang agar mengetahui mana batas-batas dan lokasi yang masuk IPHPS, kalau diluar IPHPS maka kewenangan perhutani dan kementerian untuk melakukan pengelolaan". Pungkas ADM KPH Malang

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Hermawan selaku Waka timur menambahkan " yang disampaikan bapak Administratur tadi betul, lokasi Selok banyu meneng dan pasir panjang versi dari teman-teman KTH adalah masuk perhutanan sosial.

Untuk Selok banyu meneng kemaren bulan Oktober itu pernah bersurat ke kementerian LHK dan ditindak lanjuti dengan bahasan bahwa dikumpulkan di balai desa, ada Direktur PSKL, CDK, Perhutani, KTH dan LMDH, bahwa Selok banyu meneng bukan lokasi perhutanan sosial, jelas disitu overle peta dari kementerian disampaikan bahwa itu bukan lokasi perhutanan sosial".


" Dan untuk penyelesaian nya, KTH melebur dengan LMDH untuk pengelolaan nya, termasuk pasir panjang bulan Nopember pernah juga disampaikan dan kita sampaikan dari CDK, bahwa lokasi tersebut bukan lokasi perhutanan sosial.

Jadi jauh lokasi yang di KTH an.Pak Aripin ini. Disana Pak Aripin bersikukuh mengajukan 800ha ke kementerian, ko disetujui 154 ha dan infonya mau mengajukan revisi, kita berpegang teguh pada SK yang sudah keluar dan kita pedomani dulu dan kalau sudah ada revisi baru kita bicarakan terkait tiket wisata ini".


" Kemarin kita sudah klarifikasi ke Dispenda terkait penerbitannya tiket untuk ditarik, karena ini bukan lokasi perhutanan sosial dan dari perhutani biar tidak dikatakan ada pembiaran terhadap kedua lokasi itu sewaktu-waktu masuk ke ranah saber pungli". tegas waka timur pada awak media. (Tim)

 

Post a Comment

0 Comments